

BADUNG, KABARBALI.ID – Tim URC Satreskrim Polres Badung bersama Polda Bali berhasil membekuk seorang residivis aksi kejahatan jalanan berinisial IWJ (29). Pelaku ditangkap usai menjambret kalung emas milik warga negara (WN) Malaysia di kawasan Jalan Pangkung Sari, Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
Dalam melancarkan aksinya, IWJ berkamuflase mengenakan rompi ojek online (ojol) untuk memantau situasi dan membidik sasaran calon korbannya.
Peristiwa ini bermula pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 20.54 WITA. Korban WN Malaysia berinisial NM (27) sedang berjalan-jalan bersama rekan wanitanya yang mengenakan perhiasan menyolok.
Pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX mendekati korban, berpura-pura menawarkan jasa tumpangan, lalu merampas kalung emas seberat 22 gram senilai Rp38,9 juta dari leher korban.
Kasatreskrim Polres Badung, AKP Azarul Ahmad, mengungkapkan bahwa pelaku bukan merupakan mitra resmi dari penyedia jasa ojek online manapun.
“Atribut ojek online itu cuma dipakai kedok untuk kamuflase saat memantau target di jalanan. Saat mengeksekusi, pelaku meretas rompinya dan mendekati korban saat situasi dinilai lengah,” ujar AKP Azarul Ahmad, Selasa (15/9/2026).
Azarul menambahkan, pelaku tidak khusus menyasar warga asing, melainkan menyasar siapa saja yang mengenakan perhiasan menyolok. Dari hasil interogasi sementara, pelaku mengaku telah beraksi di empat lokasi berbeda di kawasan Kuta Utara sepanjang tahun 2026.
Usai mengeksekusi kalung korban, pelaku sempat menitipkan barang bukti kepada rekannya lalu melarikan diri ke kampung halamannya di Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Karangasem, dengan dalih menghadiri upacara keagamaan.
Wakapolres Badung, Kommon I Ketut Agus Pasek Sudina, membenarkan penangkapan berlangsung sigap pada Minggu (13/9/2026). Tim gabungan menyergap IWJ saat sedang menunggu rekannya yang membawa kalung hasil curian.
“Pelaku merupakan residivis kasus pencurian dua kali dan baru keluar penjara pada 2025. Saat ditangkap di Karangasem, petugas memberikan tindakan tegas terukur (tembakan di kaki) karena berupaya kabur,” tegas Kompol Agus Pasek.
Barang bukti berupa kalung emas 22 gram, unit sepeda motor, serta rompi ojol gadungan kini diamankan di Polsek Kuta Utara. Atas perbuatannya, IWJ dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Gus-Kab).