Pengawasan Aliran Sesat dan Keagamaan Dalam Masyarakat di Gianyar

Kejaksaan Negeri Gianyar memberikan perhatian khusus terhadap Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) melalui Focus Group Discussion (FGD).

Gianyar, kabarbali.id – Kejaksaan Negeri Gianyar memberikan perhatian khusus terhadap Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) melalui Focus Group Discussion (FGD).

Pengawasan bertujuan mengawasi dan deteksi dini terhadap aliran-aliran kepercayaan dan aliran-aliran keagamaan yang ada di masyarakat yang terindikasi menimbulkan keresahan di masyarakat dan membahayakan Negara serta berpotensi menodai agama yang diakui di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gianyar, I Nyoman Triarta Kurniawan yang membuka kegiatan, Selasa (13/8/2024) mengatakan pengawasan Aliran Kepercayaan Dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat dibentuk sebuah tim yang diketuai oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar. dan dalam pelaksanaannya melibatkan unsur Polres, Kodim dan Instansi Terkait.

“Pelaksanaan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Dan Keagamaan Masyarakat (PAKEM) berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-019/A/JA/09/2015 Tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat,”jelas Triarta.

“Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya”

Sementara Kajari Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro,  menyampaikan bahwa negara menjamin kebebasan memeluk agama dan juga melaksanakan peribadatan sesuai dengan kepercayaan yang diyakini oleh masing-masing Masyarakat.

“Sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 28 huruf E ayat (1) UUD 1945 “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya”, namun dalam Pasal 28 huruf J ayat (2) UUD 1945 Kemerdekaan tersebut dapat dibatasi oleh Undang-Undang,” ungkapnya.

Pembatasan dengan tujuan melindungi hak orang lain, keamanan dan ketertiban umum, dan dengan adanya kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Aliran Kepercayaan Dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) ini diharapkan kita dapat meningkatkan koordinasi kerukunan antar umat beragama dan antar masyarakat.

Aliran Kepercayaan Masih Mudah Ditemukan

Asisten Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Bali, Susilo,   selaku narasumber menyampaikan bahwa fenomena aliran sesat masih menjadi hal yang kita temui saat ini, hal ini menimbulkan pertanyaan apakah agama sedang mengalami krisis yang akut sehingga tidak mampu menyediakan oase spritual bagi umat atau umat gagal paham terhadap agamanya.

“Dalam hal adanya potensi perkembangan aliran atau ajaran keagamaan yang bertentangan dengan agama dan kepercayaan yang diakui di Indonesia yang dapat mengganggu keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, tidak hanya mengandalkan pemerintah ataupun instansi terkait, karena menjaga ketentraman lingkungan adalah tugas kita bersama,” terangnya. (art/kab).

kabar Lainnya