BULELENG, KABARBALI.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng terus mendorong Pemerintah Kabupaten Buleleng untuk mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Poin krusial ini mengemuka dalam Rapat Internal Pimpinan dan Anggota DPRD Buleleng terkait Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) TA 2027 di Ruang Gabungan Komisi DPRD Buleleng, Rabu (12/8/2026).
Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut Ngurah Arya, S.M., menegaskan bahwa dalam upaya menaikkan target PAD, lembaga legislatif tidak sekadar menuntut angka, melainkan menyodorkan berbagai opsi realistis berbasis kajian, survei, dan fakta di lapangan.
“Ketika kita mau mengangkat PAD kita, jelas kita sodorkan beberapa opsi yang masuk akal dan real berdasarkan kajian, survei, serta apa yang terjadi di lapangan. Sumber utama seperti pajak hotel dan restoran yang belum maksimal harus diperkuat,” tegas Ngurah Arya usai memimpin rapat.
DPRD Buleleng mengapresiasi proyeksi target PAD dalam KUA-PPAS 2027 yang dipasang melebihi Rp840 miliar. Kendati demikian, Badan Anggaran (Banggar) meyakini target tersebut masih dapat ditingkatkan minimal 8,05% jika merujuk pada indikator makro pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi 2026.
Salah satu potensi baru yang disoroti Dewan adalah sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau penggalian batuan, khususnya di wilayah Kecamatan Seririt.
“Potensi hilir mudik kendaraan pengangkut material batuan di kawasan tersebut diperkirakan mencapai hampir 200 kali per hari. Jika dikelola secara continue dan sistematis, ini merupakan potensi pajak dan retribusi daerah yang sangat besar,” tambah Ngurah Arya.
Guna menangkap potensi tersebut, DPRD Buleleng siap memfasilitasi koordinasi dengan instansi teknis dan Pemprov Bali terkait percepatan perizinan (WIUP dan AMDAL) agar pelaku usaha beroperasi secara legal dan berkontribusi pada PAD.
Selain itu, Dewan mengusulkan sistem pendataan By Name By Address yang melibatkan pemerintah desa untuk menyelesaikan piutang pajak serta mendorong alokasi anggaran memadai bagi Bapenda Buleleng untuk modernisasi tata pengelolaan pajak daerah. (Kar-Kab).