Pengurus – Nasabah LPD Bedulu “Sidang” di DPRD Gianyar, Ketua Dewan Kritik Ketua LPD

Dimediasi DPRD Gianyar, pengurus LPD Desa Adat Bedulu siap gugat debitur nakal ke pengadilan dan tegaskan komitmen kembalikan dana nasabah secara bertahap

GIANYAR, KABARBALI.ID – Pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Bedulu akhirnya memberikan tanggapan resmi usai digelarnya aksi penyampaian aspirasi oleh Forum Komunikasi Nasabah di Kantor DPRD Kabupaten Gianyar, Rabu (8/7/2026).

Di hadapan wakil rakyat, pengurus menegaskan komitmen mereka untuk bertanggung jawab penuh terhadap seluruh dana simpanan nasabah.

Sebagai langkah konkret penyelematan dana, LPD Bedulu kini bersiap mengambil opsi konfrontatif lewat jalur hukum perdata di Pengadilan Negeri Gianyar terhadap para debitur yang tidak kooperatif.

Ketua Pengurus LPD Desa Adat Bedulu, Anak Agung Gde Putra Adi Parwata, menyatakan bahwa pihaknya kini berfokus penuh untuk memulihkan likuiditas lembaga melalui penagihan maksimal. Ia bahkan secara terbuka mengajak para nasabah yang merasa dirugikan untuk bersama-sama menggugat para debitur nakal.

“Saya malah sebaliknya, mengajak nasabah ayo ikut bersama menggugat debitur yang meminjam uang di LPD, agar bisa segera memenuhi kewajibannya,” sebutnya.

Manajemen LPD menjelaskan bahwa seluruh agunan kredit nasabah telah diikat secara sah melalui akta notaris. Mengantongi modal hukum tersebut, pihak LPD akan segera melayangkan somasi dan mengajukan permohonan sita jaminan hingga pelelangan aset ke pengadilan apabila debitur tetap membandel. Hasil dari lelang aset inilah yang nantinya akan digunakan untuk membayar dana tabungan dan deposito nasabah secara bertahap.

Di sisi lain, manajemen juga bersikap terbuka apabila nasabah ingin mengajukan gugatan perdata secara class action. LPD Bedulu berjanji akan membuka seluruh data aset dan dokumen administrasi secara transparan demi menghindari konflik yang berlarut-larut.

Mediasi yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Gianyar, I Ketut Sudarsana, ini turut meninjau kembali surat kesepakatan bersama yang telah ditandatangani oleh nasabah, pengurus LPD, dan Prajuru Adat. Sudarsana menyayangkan proses pengembalian dana yang berlarut-larut dan memberikan peringatan keras kepada pengurus LPD.

“Jangan sampai membohongi nasabah, ‘Gung aji ede pesan Kanti nguluk nguluk nasabah nggih’ (Gung Aji jangan sampai membohongi nasabah ya),” tegas Sudarsana mengingatkan.

Ia juga menambahkan bahwa peran DPRD di sini murni sebagai mediator yang memfasilitasi solusi, bukan lembaga yudikatif yang berhak menghakimi atau memenjarakan seseorang.

Kendati suasana mediasi berjalan tertib, desakan perubahan struktural tetap berembus kencang. Perwakilan Forum Komunikasi Nasabah LPD Desa Adat Bedulu, I Wayan Setiawan, menyatakan tetap ingin LPD Bedulu bertahan demi kelangsungan adat, namun mendesak adanya pembersihan di jajaran manajemen.

“Saya dengan sangat meminta memecat pengurus LPD Bedulu,” pinta Setiawan demi menjaga marwah lembaga yang menjadi soko guru ekonomi desa tersebut. (Tut-Kab).

kabar Lainnya