Tembus 32 Ribu Jiwa Sepanjang Semester I 2026, April Jadi Bulan Puncak Serbuan Migrasi ke Bali

DENPASAR, KabarBali.id — Arus mobilitas penduduk yang masuk dan berpindah di dalam wilayah Provinsi Bali tetap mencatatkan angka yang tinggi sepanjang semester I 2026. Berdasarkan data administrasi kependudukan terbaru, tercatat sebanyak 32.620 orang masuk ke berbagai daerah di Pulau Dewata melalui lima klasifikasi perpindahan kependudukan.

Dari total puluhan ribu pergerakan tersebut, arus perpindahan antar kabupaten/kota di dalam Provinsi Bali mendominasi dengan angka 10.523 orang. Disusul oleh gelombang kedatangan dari luar provinsi yang mencapai 7.970 orang, serta perpindahan antar kecamatan sebanyak 6.965 orang.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (PMD Dukcapil) Provinsi Bali, I Made Dwi Dewata, memaparkan bahwa tingginya dinamika ini sepenuhnya mengacu pada regulasi administrasi kependudukan nasional, termasuk aturan mengenai penduduk nonpermanen.

“Dasar pelayanan pindah datang penduduk mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019, serta regulasi terkait lainnya,” ujar Dwi Dewata Kamis, (9/7/2026).

Khusus untuk kategori urbanisasi dari luar Provinsi Bali, Kota Denpasar masih menjadi magnet utama dengan menampung 2.464 pendatang baru, disusul Kabupaten Badung dengan 1.351 orang. Menariknya, meski magnet Denpasar menguat hingga bertambah 1.671 orang dibanding periode yang sama tahun lalu, secara kumulatif jumlah pendatang luar provinsi ke Bali justru menyusut sebanyak 576 orang dibandingkan semester I 2025. Penurunan paling signifikan terjadi di Kabupaten Buleleng yang merosot hingga 1.901 orang.

Dwi Dewata mengungkapkan bahwa alasan utama dari gelombang kepindahan ini didominasi oleh perpindahan tempat tinggal serta alasan kategori ‘lainnya’. Adapun April menjadi bulan dengan lonjakan kepindahan paling ekstrem yang menyentuh angka 6.493 orang dalam satu bulan.

Lonjakan migrasi ini pun diakui mulai memberikan tekanan pada sektor pelayanan publik daerah. “Bertambahnya mobilitas penduduk menyebabkan meningkatnya permohonan pelayanan pendaftaran penduduk, perpindahan datang, perubahan KK, hingga perekaman KTP-el. Hal ini menuntut peningkatan kapasitas pelayanan, SDM, dan sistem informasi,” terangnya.

Di sisi lain, Dwi Dewata memberikan penegasan penting bagi seluruh masyarakat dan instansi terkait bahwa Surat Keterangan Domisili (SKD) kini sudah resmi dihapus dan tidak lagi diterbitkan oleh Dinas Dukcapil.

“Data alamat penduduk kini dibuktikan langsung melalui KK, KTP-el, atau melalui pendaftaran penduduk nonpermanen bagi yang tinggal sementara. Dengan demikian, Surat Keterangan Domisili tidak lagi diperlukan,” tegas Dwi Dewata.

Guna menjaga ketertiban data tanpa membatasi hak masyarakat untuk berpindah, Pemprov Bali bersinergi dengan jajaran dinas, kelurahan, hingga desa adat untuk memperketat pengawasan dokumen pendatang. Langkah penataan administrasi kependudukan di lapangan ini turut disokong melalui kucuran anggaran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) lintas sektor.  (Irw-Kab).

kabar Lainnya