
KABARBALI.ID, GIANYAR –Seorang pemuda berinisial KJA (25) ditangkap atas insiden penusukan terjadi di Edge Kitchen Bar, Jalan Dharma Giri No. 100 X, Lingkungan Roban, Kelurahan Bitera, Kecamatan Gianyar, sekitar pukul 03.00 WITA pada Minggu (16/3/2025).
Pelaku yang asal Kecamatan Tegalalang itu juga mengalami luka tusukan di tangan kiri dan pinggang kiri.
Kapolsek Gianyar, Kompol I Nyoman Sukadana, menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula dari cekcok antara DKHAM (23) dengan mantan pacarnya berinisial L.
“Awalnya terjadi perselisihan antara DKHAM dan mantan pacarnya. Namun, keributan semakin melebar dan melibatkan beberapa orang lainnya,” kats Kompol Sukadana dalam keterangan pers, Jumat (22/3/2025).
Keributan itu kemudian memancing keterlibatan tersangka DGJ (24), yang secara tiba-tiba menyerang korban menggunakan pisau belati bergagang kayu dengan ukiran kepala naga.
“Pelaku menusuk korban menggunakan pisau, menyebabkan luka serius pada bagian tangan dan pinggang korban. Setelah ditusuk, korban langsung melarikan diri menuju jembatan terdekat untuk menyelamatkan diri,” ungkapnya.
Dijelaskan, korban kemudian meminta bantuan kepada seorang saksi berinisial KWP (24) dan berlindung di warung ayam geprek di daerah Bedulu, Blahbatuh.
Selanjutnya, korban dibawa ke Rumah Sakit Sanjiwani Gianyar untuk menjalani perawatan medis.
Pihak kepolisian yang menerima laporan segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap DGJ di rumahnya di Lingkungan Sengguan Kawan, Kelurahan Gianyar.
“Kami langsung bergerak cepat begitu menerima laporan. Tersangka berhasil kami amankan di kediamannya. Saat diinterogasi, ia mengakui perbuatannya,” terang Kompol Sukadana.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pisau belati yang digunakan pelaku, baju dan celana korban yang bernoda darah, serta sebuah flashdisk berisi rekaman kejadian.
“Tersangka dikenakan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun,” tambahnya. (Tut /kab).