

DENPASAR, KABARBALI.ID – Tim Opsnal Subdit III Direktorat Reserse Narkotika (Ditresnarkoba) Polda Bali menangkap seorang pria berinisial INM (42) atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal di Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, pada Jumat (14/8/2026) sore.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita total barang bukti sabu seberat 6,94 gram brutto (4,74 gram netto), satu pucuk senpi tipe Makarov beserta 74 butir amunisi, serta uang tunai Rp 150.000.000 yang disimpan di dalam brankas.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran gelap narkotika di wilayah Batubulan.
“Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Bali bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka INM sekitar pukul 18.00 WITA di sebuah garasi mobil di Jalan Batuyang, Desa Batubulan,” ujar Kombes Ariasandy.
Dari penggeledahan awal di TKP pertama (garasi mobil), petugas menemukan 5 paket potongan pipet berisi sabu seberat 2,17 gram brutto.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah tersangka di Banjar Tegehe, Desa Batubulan, dan petugas kembali menemukan 5 paket klip sabu seberat 4,71 gram brutto.
Selain barang haram tersebut, dari rumah tersangka petugas menyita satu pucuk senpi Makarov warna silver-hitam (nomor seri T 18015) di dalam kotak berlogo Glock, 74 butir peluru ukuran 4 mm, brankas berisi uang Rp 150 juta, timbangan digital, alat isap (bong), serta buku catatan penjualan.
Berdasarkan interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang dalam jaringan WhatsApp bernama ‘Mek Tembau’ yang kini masih dalam pengejar pihak kepolisian.
“Tersangka INM beserta barang bukti kini diamankan di Ditresnarkoba Polda Bali untuk proses hukum dan pendalaman asal-usul senpi. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) UU RI tentang Narkotika,” tegas Kombes Ariasandy. (Irw-Kab).