Ramai Dibicarakan, Tebing Diarea Wisata Nusa Penida Dijual

Tangkapan layar video tebing yang dijual di area Dusun Pelilit, Desa Pejukutan, Nusa Penida. Lokasinya berala tidak jauh dari objek wisata rumah pohon.

Klungkung, kabarbali.id –  Video tebing yang dipangkas dan dijual di Nusa Penida viral di media sosial. Banyak yang menyangkan, karena semakin masifnya ekspolitasi lahan tebing di Nusa Penida seiring perkembangan pariwisata.

Camat Nusa Penida Kadek Yoga Kesuma mengatakan, tebing yang dipangkas dan dijual itu berlokasi di Dusun Pelilit, Desa Pejukutan, Nusa Penida. Lokasinya berala tidak jauh dari objek wisata rumah pohon.

“Kegiatan pemangkasan tebing sudah selesai dilakukan sejak lama, baru viral di medsos mungkin karena baru ada yang merekam. Ketika awal saga bertugas di Nusa Penida awal tahun 2023, kondisinya sudah seperti itu,” ujar Kadek Yoga Kusuma, Rabu (16/10/2024).

Meskipun demikian, pihaknya telah berkoorinasi dengan Perbekel Desa Pejukutan terkait keberadaan lahan itu. I formasi yang ia dapat, lahan itu merupakan milik WNI dan pengelola telah mengurus dokumen izin lingkungan pada tahun 2018 silam.

“Infonya kegiatan tersebut sempat mengurus UKL/UPL di Dinas DLHP pada tahun 2018 silam. Lahan ini masih kosong, belum ada bangunan,” ungkap Kadek Yoga Kesuma.

Saat disinggung apakah pemerintah punya kewenangan melarang menjual lahan tersebut walau milik pribadi? pihaknya belum dapat memastikan. Mengingat perlu kajian dari intansi terkait seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu terkait perizinannya. Serta DLHP terkait dampak lingkungannya.

“Jadi perlu kajian dari masing-masing intansi,” jelas Kadek Yoga.

Sementara Kepala Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup I Nyoman Sidang mengungkapkan, pemilik lahan tersebut telah mengurus izin lingkungan berupa SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan).

“SPPL itu untuk kavling pariwisata sebanyak 31 unit,” ungkap Nyoman Sidang.

Terkait viral video tersebut, pihaknya akan mengkaji lagi SPPL yang diajukan pemilik lahan.

“Masih kami kaji karen dokumen SPPL itu tahun 2018,” ungkap Nyoman Sidang. (sta – kab).

kabar Lainnya