Rapat Paripurna DPRD Buleleng Sahkan Tiga Perda Baru, Mulai dari Kemiskinan hingga Data Desa Presisi

DPRD Buleleng gelar Rapat Paripurna sahkan 3 Perda baru terkait Data Desa Presisi, Pasraman, dan Penanggulangan Kemiskinan

BULELENG, KABARBALI.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng bersama Pemerintah Kabupaten Buleleng sukses menggolkan payung hukum baru. Melalui Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama Gedung Dewan, Selasa (23/6/2026), legislatif secara resmi mengetok palu pengesahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut Ngurah Arya, S.M. Jalannya sidang terbagi dalam beberapa agenda utama, diawali dengan pembacaan Laporan Panitia Khusus (Pansus) II serta Komisi Pembahas, dilanjutkan penyampaian Pendapat Akhir Bupati, hingga penyerahan Nota Pengantar atas dua rancangan regulasi baru yang siap dibahas pada tahap berikutnya.

Sinergitas yang kuat tampak dari kesamaan pandangan antara pihak eksekutif dan legislatif selama proses pembahasan bertahap. Seluruh fraksi dan anggota dewan yang hadir menyatakan setuju agar ketiga draf regulasi tersebut ditingkatkan statusnya menjadi lembaran daerah.

Tiga Regulasi Baru yang Resmi Disahkan

Ketiga produk hukum daerah yang baru saja disahkan tersebut memiliki fokus yang mendalam pada pembenahan tata kelola pemerintahan, pendidikan keagamaan Hindu, serta jaminan kesejahteraan sosial, meliputi:

1. Perda Data Dasar Pemerintahan Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi: Dibahas oleh Pansus II dengan Ketua Ni Kadek Turkini. Regulasi ini dirancang agar Buleleng memiliki akurasi data pembangunan yang akurat dan terintegrasi langsung dari tingkat desa.

2. Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya dan Pasraman: Dikoordinasikan oleh Nyoman Sukarmen melalui pembahasan lintas Komisi III dan Komisi IV. Perda ini menjadi payung hukum penguatan pendidikan bernuansa keagamaan Hindu di Buleleng.

3. Perda Penanggulangan Kemiskinan: Dikoordinasikan oleh Wayan Masdana, S.E., melalui pembahasan di Komisi I dan Komisi II sebagai acuan taktis pengentasan kemiskinan ekstrem di gumi Den Bukit.

Bupati Buleleng dalam Pendapat Akhirnya menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota dewan atas kerja kerasnya.

“Kami menghormati pandangan dan masukan konstruktif dari segenap anggota dewan. Hal ini semata-mata mengarah pada upaya perbaikan pelaksanaan pemerintahan untuk mewujudkan pembangunan yang inklusif serta peningkatan kualitas hidup masyarakat di Kabupaten Buleleng,” ungkap Bupati Buleleng.

Pascapersetujuan bersama, dokumen ketiga Ranperda ini dipastikan telah disesuaikan dengan hasil fasilitasi dari Gubernur Bali. Dokumen akan segera dikirim kembali ke Pemerintah Provinsi Bali untuk mendapatkan nomor registrasi resmi sebelum diundangkan secara penuh.

Estafet Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025

Selain mengetok palu tiga Perda di atas, Rapat Paripurna kali ini juga langsung merangkaikan agenda masa sidang berikutnya. Bupati Buleleng secara resmi menyerahkan Penjelasan Bupati / Nota Pengantar atas dua buah Ranperda baru untuk segera digodok oleh DPRD Buleleng.

Dua Ranperda baru yang mengantre untuk dibahas tersebut adalah Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Sidang paripurna yang berlangsung khidmat ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Buleleng, jajaran anggota dewan, Sekretaris Daerah, para Asisten Setda, Staf Ahli Bupati, pimpinan Perangkat Daerah, para Camat, Direktur BUMD, serta Tim Ahli DPRD Kabupaten Buleleng. Hubungan yang harmonis ini diharapkan terus terjaga demi mendorong lompatan kemajuan daerah di Kabupaten Buleleng. (Kar-Kab).

kabar Lainnya