
DENPASAR, KABARBALI.ID – Kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang mengakibatkan Raymundus Loghe Rangga, ( 33) memasuki tahap rekontruksi.
Rekontruksi digelar Rabu ( 15 /1/ 2025), bertempat di Jalan. pulau Seram, Denpasar, Banjar. Eka Sila, Desa. Dauh Puri Kelod, Kec. Denpasar Barat.
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan dan atau pengroyokan dengan tersangka Fiktorius Fikir Dkk.
Rekontruksi di pimpin oleh Kapolsek Denpasar Barat, penyidikan, Inafis Polresta Denpasar dan Team Kejari Denpasar.
Dalam pelaksanaan rekonstruksi. Ada 33 adegan yang dilaksanakan mulai dari korban menjemput saksi (Istri) untuk diajak pulang ke kost korban, selanjutnya para tersangka datang ke kost korban sampai terjadi keributan dan Penganiayaan terhadap korban yang dilakukan oleh para tersangka.
Setelah melakukan penganiayaan para tersangka meninggalkan TKP dan membuang pisau yang digunakan oleh para tersangka.
Selanjutnya saksi menolong korban dan membawa kedua korban ke RS. dengan menggunakan Ambulans.
Fiktorius Pikir Hati alias Fiktor sebagai pelaku utama, bersama lima temannya sedang saling marahan.
Lima pelaku itu, yakni Agustinus Tamatalo, Petrus Pati Wondi, Kristoforus Kaka, Mateus Muda Rowa, dan Hermanus Rafu Bani, kompak menyalahkan Fiktor.
Meski demikian, Fiktor tetap bersikukuh tidak bersalah. Yang mana, pelaku utama menyebarkan informasi palsu dan membuat teman-temannya marah.
Dalam pemeriksaan, lima orang mangku bahwa Fiktor menghubungi mereka melalui telepon dan mengatakan, istrinya diculik oleh orang yang tidak dikenal.
Istri pelaku dan istri korban, berstatus kakak adik kandung. Para pelaku dikenakan Pasal 340 terkait Pembunuhan, Pasal 338 menyangkut Penganiayaan. Lalu Pasal 355, Penganiayaan ringan dan Pasal 170 tentang pengeroyokan. (Naf – Kab).