DENPASAR, KABARBALI.ID – Kompleksitas interaksi antara warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) di Bali sering kali menyisakan persoalan hukum perdata yang pelik. Menanggapi hal tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan dukungan penuh terhadap Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) sebagai langkah strategis memberikan kepastian hukum lintas negara.
Dukungan tersebut disampaikan Koster saat menerima Kunjungan Kerja Panitia Khusus (Pansus) DPR RI di Gedung Wiswa Sabha Utama, Denpasar, Senin (13/4/2026).
Selama ini, aturan yang menangani sengketa perdata lintas negara di Indonesia masih tersebar di berbagai regulasi lama yang sudah tidak adaptif dengan perkembangan zaman. Hal ini sering memicu kekosongan hukum atau konflik hukum dalam menangani kasus-kasus sensitif.
“Pengaturan hukum perdata kita saat ini sebagian masih mengacu pada regulasi lama, sehingga belum sepenuhnya mendapatkan kepastian hukum secara maksimal. Pembentukan RUU HPI ini adalah langkah strategis, terutama bagi Bali sebagai destinasi dunia,” ujar Koster.
Dalam konteks Bali, isu yang mendesak antara lain perkawinan campuran, sengketa hak asuh anak lintas negara, perlindungan pekerja migran (PMI), hingga praktik kepemilikan lahan secara nominee oleh WNA yang kerap melanggar aturan agraria.
Gubernur Koster menaruh harapan besar agar regulasi ini mampu memperkuat perlindungan terhadap kelompok rentan dalam relasi interpersonal internasional. Status anak dari orang tua beda kewarganegaraan dan hak waris sering kali menjadi sengketa yang merugikan pihak WNI.
Selain itu, Koster menyoroti nasib Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Bali yang jumlahnya cukup besar. Meskipun Bali sudah memiliki Peraturan Gubernur untuk melindungi PMI, kehadiran UU HPI di tingkat nasional akan memberikan daya tawar dan kepastian hukum yang lebih kuat saat mereka bekerja di luar negeri.
Di sisi lain, Ketua Pansus RUU HPI DPR RI, Martin D. Tumbelaka, menjelaskan bahwa penyusunan RUU ini turut menggandeng organisasi profesi seperti hakim dan notaris agar materi muatannya lebih aplikatif di lapangan. (Rls-Kab).