BULELENG, KABARBALI.ID – Masa jabatan jajaran direksi Perumda Air Minum Tirta Hita Buleleng dipastikan akan berakhir pada Agustus 2026 mendatang. Kendati demikian, jajaran manajemen yang tengah memimpin perusahaan daerah tersebut berpeluang besar untuk kembali dipercaya melanjutkan estafet kepemimpinan pada periode berikutnya berkat catatan performa yang mengilap.
Pemerintah Kabupaten Buleleng menilai rapor kinerja Perumda Air Minum Tirta Hita dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan capaian yang sangat positif. Salah satu indikator utamanya adalah keberhasilan mempertahankan penghargaan bergengsi tingkat nasional, Top BUMD, selama lima tahun berturut-turut.
Prestasi mentereng ini diraih di bawah komando Direktur Utama I Made Lestariana, Direktur Teknis I Nyoman Suwirta, dan Direktur Umum Adi Suparta Wijaya.
Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, menyampaikan bahwa saat ini selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), Pemkab Buleleng tengah melakukan evaluasi mendalam terhadap laporan pertanggungjawaban (LPJ) direksi yang telah dilengkapi dengan hasil audit eksternal.
“Direksi yang sekarang sudah menyampaikan laporan lengkap beserta auditnya. Kami sudah membahasnya sebagai kuasa pemilik modal. Tinggal finalisasi saja untuk menentukan apakah dilanjutkan (diperpanjang) atau ada pergantian,” ujar Bupati Sutjidra, Kamis (9/7/2026).
Bupati Sutjidra membeberkan, hasil evaluasi sementara menunjukkan tata kelola perusahaan air minum daerah ini masih berada pada jalur yang sangat sehat (on the track). Selain banjir prestasi nasional, kondisi keuangan Perumda Tirta Hita juga dinilai sangat stabil. Perusahaan secara konsisten sukses mengunci opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam audit laporan keuangan, sehingga mampu menjamin keberlanjutan pelayanan air bersih bagi krama Buleleng.
Selain dari sisi akuntansi, capaian operasional di lapangan turut menjadi poin plus penunjang evaluasi. Manajemen Perumda Tirta Hita dinilai berhasil menekan angka kehilangan air (non-revenue water) akibat kebocoran pipa jaringan distribusinya yang selama ini kerap menjadi momok klasik operasional PDAM.
Menilik dari kacamata regulasi, Bupati Sutjidra menegaskan aturan yang berlaku memang membuka ruang lebar bagi jajaran direksi BUMD yang berprestasi untuk ditunjuk kembali. Syarat mutlaknya adalah direksi yang bersangkutan bersih dari catatan pelanggaran hukum/regulasi dan mampu membuktikan indikator kinerja yang baik. Pemkab Buleleng menargetkan proses finalisasi keputusan ini rampung sebelum memasuki masa tenggat operasional pada Agustus 2026. (Kar-Kab).