Sampaikan Pendapat Akhir Raperda Pajak dan Retribusi, Wagub Giri Prasta Tekankan Kemandirian Fiskal Berbasis Tri Hita Karana

Wagub Bali Giri Prasta sampaikan pendapat akhir terkait Raperda Perubahan Pajak & Retribusi Daerah demi dongkrak PAD berbasis Tri Hita Karana

DENPASAR, KABARBALI.ID – Pemerintah Provinsi Bali terus mematangkan regulasi strategis guna memperkuat fondasi keuangan daerah. Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, secara resmi menyampaikan pendapat akhir Gubernur Bali terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Penyampaian pandangan eksekutif tersebut dipaparkan dalam Sidang Paripurna ke-37 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Gedung Utama DPRD Provinsi Bali, Denpasar, Senin (18/5/2026).

Dalam pidatonya, Wagub Giri Prasta menegaskan bahwa instrumen retribusi daerah bukan sekadar alat pemungutan biaya semata, melainkan sebuah manifestasi konkret dari kemandirian fiskal daerah dalam bingkai desentralisasi dan otonomi daerah. Menariknya, mantan Bupati Badung dua periode ini menyebut tata kelola retribusi di Pulau Dewata wajib mengadopsi nilai-nilai luhur filosofi lokal.

“Penerapan retribusi di Bali harus mencerminkan prinsip Tri Hita Karana. Harus ada keseimbangan yang harmonis antara kepentingan manusia, pelestarian alam, dan nilai-nilai spiritual dalam dinamika kehidupan bermasyarakat,” ujar Giri Prasta lugas.

Urgensi Perubahan Regulasi: Kejar Target PAD Berkelanjutan

Lebih lanjut, Giri Prasta memaparkan tiga poin krusial yang menjadi landasan utama mengapa Perda Nomor 1 Tahun 2024 tersebut mendesak untuk direvisi, di antaranya:

1. Peningkatan PAD: Membuka ruang fiskal baru guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan.

2. Mutu Layanan Publik: Menjamin adanya peningkatan kualitas dan standardisasi pelayanan di setiap sektor penarikan retribusi.

3. Kepastian Hukum: Memberikan payung hukum yang bersih, transparan, dan akuntabel bagi para petugas pemungut di lapangan maupun bagi masyarakat selaku wajib retribusi.

“Saya berterima kasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota Dewan atas kerja keras serta kerja sama yang solid dalam merampungkan pembahasan Raperda ini,” ucap tokoh asal Pelaga tersebut.

DPRD Bali Minta Pemprov Lakukan Terobosan Investasi Objek Retribusi

Sikap setuju dan apresiasi serupa juga datang dari pihak legislatif. Dalam laporan resmi DPRD Provinsi Bali yang dibacakan oleh I Nyoman Budiutama, dewan menilai anatomi dan struktur draf Raperda Perubahan ini sudah sangat ideal, presisi, serta harmonis dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi di tingkat pusat.

Penyusunan Raperda ini dipastikan telah berpedoman ketat pada regulasi Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), Pengelolaan Keuangan Daerah, tata kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), hingga regulasi teknis di kluster pelayanan kesehatan.

Meskipun memberikan lampu hijau, Tim Pembahas Raperda DPRD Bali tetap menyertakan sejumlah catatan rekomendasi kritis yang wajib dijalankan oleh jajaran eksekutif Pemprov Bali ke depan.

“Tim Pembahas memberikan masukan agar Pemerintah Daerah tidak monoton dan terus melakukan inovasi serta terobosan investasi baru. Kita harus mengoptimalkan objek-objek retribusi yang sudah ada agar tidak bocor,” jelas Budiutama saat membacakan laporan. (Wip-Kab).

kabar Lainnya