DENPASAR, KABARBALI.ID – Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Bali berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial MMT (28). Pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda wilayah Denpasar dan Badung pada Selasa (4/8/2026) malam.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan total berat bersih (netto) mencapai 123,26 gram yang disembunyikan dalam kemasan makanan ringan hingga bungkus teh cina.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi peredaran gelap narkotika di wilayah Dalung, Badung.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit 3 Subdit II Ditresnarkoba Polda Bali yang dipimpin IPTU I Komang Arya Bayudi langsung melakukan pembuntutan.
Petugas menyergap pelaku saat berada di tepi Jalan Buluh Indah, Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara (TKP 1) sekitar pukul 20.30 WITA.
“Saat penggeledahan di TKP pertama, petugas menemukan sabu yang disembunyikan di dashboard sepeda motor pelaku. Ada 4 paket sabu seberat 19,60 gram di dalam bungkus Beng-Beng dan 10 paket sabu seberat 29,04 gram di dalam bungkus snack Qtela,” ujar sumber dari kepolisian, Kamis (6/8/2026).
Pengembangan dilanjutkan ke tempat tinggal pelaku (TKP 2) di sebuah rumah kos kawasan Jalan Panji, Desa Dalung, Kuta Utara, Badung. Di kamar kos MMT, polisi kembali menemukan paket besar sabu seberat 74,12 gram yang dikemas dalam bungkus teh cina merek Jin Xuar Tea serta 0,50 gram sabu di dalam kotak kacamata.
Berdasarkan interogasi awal, MMT mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial ‘Tomblos’ yang saat ini masih dalam perburuan petugas.
Saat ini, pelaku MMT beserta seluruh barang bukti 18 paket sabu telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Bali guna menjalani proses hukum lebih lanjut serta pengembangan jaringan di atasnya. (Irw-Kab).