Sepakat Damai, Belasan Anak Pelaku Pembobolan Warung di Nusa Penida Dikenakan Wajib Lapor

Tim Jalak Nusa Polsek Nusa Penida saat mengamankan barang bukti sepeda motor, golok, tang, dan telepon seluler terkait pengungkapan kasus pencurian warung di lima lokasi di Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, Minggu (20/9/2026). (Foto: Dok. Humas Polsek Nusa Penida / kabarbali.id)

KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Kasus pencurian spesialis warung yang meresahkan masyarakat di wilayah Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, dan melibatkan sekitar 15 anak di bawah umur, resmi diselesaikan secara kekeluargaan.

Kapolsek Nusa Penida, Kompol I Ketut Kesuma Jaya, mengonfirmasi bahwa kesepakatan damai ini dicapai melalui mediasi antara orang tua anak-anak yang terlibat dengan para pemilik warung selaku pihak korban, didampingi oleh jajaran kepolisian.

“Kesepakatan damai ini merupakan hasil musyawarah antara orang tua anak-anak dengan pihak korban yang dirugikan, dengan pendampingan langsung dari kepolisian,” ujar, Jumat (25/9/2026).

Berdasarkan hasil inventarisasi di 5 lokasi kejadian perkara (TKP), total kerugian materiil akibat aksi kenakalan remaja tersebut diperkirakan jutaan rupiah. Seluruh nilai kerugian tersebut disanggupi untuk diganti rugi oleh pihak orang tua pelaku.

Meskipun berakhir damai, anak-anak tersebut tetap dikenakan sanksi administratif berupa wajib lapor ke Polsek Nusa Penida setiap hari Selasa dan Kamis dengan didampingi orang tua masing-masing hingga adanya keputusan pertimbangan lebih lanjut.

Pengungkapan oleh Tim Jalak Nusa di 5 Titik Pelabuhan

Sebelumnya, aksi pencurian spesialis warung ini berhasil dibongkar oleh Tim Jalak Nusa Unit Reskrim Polsek Nusa Penida pada Minggu (20/9/2026).

Pengungkapan ini berawal dari keresahan warga dan laporan maraknya pembobolan warung di kawasan strategis, meliputi Pelabuhan Sampalan (Pendaratan Roro), Pelabuhan Kapal Roro, Pantai Sental, hingga Pelabuhan Banjar Nyuh.

Berdasarkan penelusuran rekaman CCTV dan bukti petunjuk di lapangan, kelompok ini awalnya berasal dari dua kelompok anak yang berbeda yang sering berkumpul di kawasan Pelabuhan Sampalan, hingga akhirnya bergabung karena memiliki modus operandi yang sama.

Petugas kemudian mengamankan belasan anak yang seluruhnya masih berstatus pelajar aktif dari jenjang kelas 1 SMP hingga kelas 1 SMA. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan saat beraksi maupun hasil kejahatan, antara lain 7 unit sepeda motor, 1 buah golok, 1 buah tang, serta 7 unit telepon seluler (smartphone).

Mengedepankan Asas Perlindungan Anak dan Masa Depan Pelajar

Kapolsek Nusa Penida menekankan bahwa penanganan hukum yang melibatkan anak di bawah umur mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) guna melindungi masa depan para pelajar tersebut.

“Penanganan perkara yang melibatkan anak tentu berbeda dengan orang dewasa. Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak,” tegas Kompol Kesuma Jaya.

Langkah penyelesaian secara damai dan pembinaan wajib lapor ini diharapkan mampu memberikan efek jera, sekaligus meningkatkan pengawasan orang tua terhadap pergaulan anak-anak di lingkungan Nusa Penida. (Sta-Kab).

kabar Lainnya