DENPASAR, KABARBALI.ID – DPRD Kota Denpasar secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2027. Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna Ke-10 Masa Persidangan II di Gedung DPRD Kota Denpasar, Selasa (28/7/2026).
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede, didampingi para Wakil Ketua yakni Ida Bagus Yoga Adi Putra, I Wayan Mariana Wandira, dan Dr. Made Oka Cahyadi Wiguna.
Turut hadir Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, Wakil Wali Kota I Kadek Agus Arya Wibawa, Sekda I Gusti Ngurah Eddy Mulya, jajaran Forkopimda, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Denpasar.
Dokumen KUA-PPAS TA 2027 ini menjadi landasan fondasi utama bagi Pemerintah Kota Denpasar dalam merumuskan dan menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027.
Dalam penyampaian pandangan umum dan pendapat akhir, empat fraksi di DPRD Kota Denpasar secara bulat menyatakan persetujuannya:
1. Fraksi Golkar (Juru Bicara: I Gede Dwi Purnama Putra): Apresiasi setinggi-tingginya diberikan kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar atas penyusunan KUA-PPAS 2027 yang dinilai sangat strategis untuk menjaga pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif, memperkuat pelayanan publik, serta berorientasi pada kebutuhan nyata masyarakat.
2. Fraksi PSI-Nasdem (Juru Bicara: Agus Wirajaya): Menyetujui dokumen KUA-PPAS 2027 dengan menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas. Pihaknya mengingatkan Pemkot Denpasar agar memaksimalkan sisa program kerja tahun 2026 demi meminimalisir Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).
3. Fraksi Gerindra (Juru Bicara: I Kompyang Gede): Menyetujui penetapan KUA-PPAS 2027 sekaligus memberikan catatan kritis terkait penataan kawasan heritage Gajah Mada. Gerindra mendukung proyek pedestrian tahap I Jalan Gajah Mada, namun menyarankan agar dibuatkan tempat parkir khusus karyawan toko dan pengunjung—salah satunya memanfaatkan basement serta pelataran Pasar Badung—agar koridor Jalan Gajah Mada bebas dari antrean parkir motor.
4. Fraksi PDI Perjuangan (Juru Bicara: Ida Bagus Ketut Wirajaya): Menilai Ranperda KUA-PPAS TA 2027 disusun secara optimistis dengan target pendapatan yang maksimal hasil pembahasan intensif bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Denpasar.
Merespons persetujuan dewan, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Denpasar.
“Kesepakatan ini merupakan wujud nyata sinergi Pemkot dan DPRD Denpasar dalam menyelaraskan visi dan prioritas pembangunan daerah. Berbagai catatan, masukan, serta saran dari fraksi-fraksi—termasuk solusi penataan parkir di Jalan Gajah Mada—akan menjadi perhatian serius pemerintah untuk ditindaklanjuti demi peningkatkan pelayanan publik,” pungkas Jaya Negara. (Irw-Kab).