

GIANYAR, KABARBALI.ID – Pemerintah Kabupaten Gianyar melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) bersama Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (Forum PUSPA) menggelar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Pernikahan Anak.
Kegiatan strategis yang berlangsung di Ruang Pertemuan Kantor Desa Kelusa, Kecamatan Payangan, Gianyar, pada Kamis (15/10/2026) ini merupakan bagian dari akselerasi pemenuhan Indikator Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) menuju terwujudnya Ruang Bersama Indonesia (RBI).
Mewakili PJ Bupati Gianyar, Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Gianyar, I Ketut Pasek Lanang Sadia, menegaskan bahwa perempuan dan laki-laki memiliki kedudukan serta hak yang setara dalam pembangunan daerah, mulai dari kesempatan bekerja, berekspresi, hingga berpartisipasi dalam pengambilan keputusan.
“Meski kesadaran terhadap kesetaraan gender semakin meningkat, perempuan masih rentan mengalami marginalisasi dan kekerasan. Karena itu, diperlukan upaya berkelanjutan untuk memastikan hak, keamanan, dan perlindungan perempuan fulfilled,” ujar Pasek Lanang Sadia.
Sementara itu, Kepala DP3AP2KB Kabupaten Gianyar, Ni Ketut Widiastuti, menjelaskan bahwa advokasi, pembinaan, serta pendampingan langsung ke tingkat desa menjadi fondasi utama untuk membangun ekosistem yang responsif terhadap perlindungan anak dan perempuan.
Menurut Widiastuti, sinergi yang solid antara pemerintah desa, tokoh adat, lembaga kemasyarakatan, serta warga sangat vital untuk mendeteksi dini sekaligus mencegah potensi kekerasan domestik maupun pernikahan di bawah umur.
“Melalui penguatan peran berbagai pihak, upaya pencegahan kekerasan dan pernikahan anak diharapkan dapat berjalan lebih efektif, sekaligus mendorong terwujudnya DRPPA dan RBI di Seluruh Gianyar,” papar Widiastuti.
Dalam sosialisasi tersebut, hadir dua narasumber utama dari Forum PUSPA Kabupaten Gianyar, yakni Luh Putu Nilawati dan I Wayan Sugita, yang memaparkan materi seputar dampak psikologis pernikahan anak, aspek hukum perlindungan perempuan, serta mekanisme pelaporan kasus kekerasan berbasis masyarakat. (Tut-Kab).