Syarat BPJS Kesehatan untuk Cari SIM, Uji Coba Tiga Bulan

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Klungkung, Elly Widiani

Klungkung – kabarbali.id – Kurun lima hari pelaksanaan mencari Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang dilengkapi dengan BPJS Kesehatan, di Kabupaten Klungkung masih banyak ditemukan pencari SIM yang tidak memiliki BPJS Kesehatan.

Dari Data BPJS Kesehatan Klungkung, tercatat setiap hari dari sekitar 90 orang pencari sim sekitar 7 orang yang belum memiliki BPJS Kesehatan dan ada yang non aktif karena menunggak pembayaran.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Klungkung, Elly Widiani mengatakan angka tujuh orang itu merupakan sebagian kecil dari 93,26 persen penduduk Klungkung yang sudah tercover BPJS Kesehatan, baik mandiri maupun yang dibiayai Pemerintah kabupaten melalui program Universal Health Coverage (UHC).

“Sisanya itulah yang terjaring dari petugas kami di kantor Satlantas Klungkung, mereka diarahkan untuk mengaktifkan dulu baru bisa digunakan syarat mencari SIM,” kata Elly di Lepang, Klungkung, Jumat (5/7/2024).

Elly menyebut, aturan itu masih uji coba selama tiga bulan dari Juli-September 2024 ini, dan Oktober sudah resmi wajib menggunakan. Dan persyaratan ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2024.

Menurutnya, untuk peserta yang masih menunggak pembayaran iuran, dengan jangka waktu empat bulan ke atas, pembayaran bisa dicicil, sedangkan 1-3 bulan wajib bayar penuh. “Empat bulan, atau bahkan 2 tahun menunggak bisa dibayar cicil agar tidak berat, khususnya peserta dengan kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP),” jelasnya.

“Cicilan ini masuk program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab), dan peserta bisa mengakses melalui aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165 atau datang langsung ke Kantor BPJS Kesehatan apabila memerlukan informasi lebih lanjut,” pungkasnya.

Besaran iuran yang akan dibayar perbulan adalah minimal sebesar 2 bulan tagihannya, ketika cicilan sudah lunas maka kepesertaan dari peserta tersebut akan langsung aktif kembali dan dapat digunakan. (sta/kab).

 

kabar Lainnya