GIANYAR, KABARBALI.ID – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Gianyar bersinergi dengan Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2026. Langkah ini diambil untuk memperkuat instrumen transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pemerintahan daerah.
Kegiatan tersebut dipusatkan di Ruang Rapat PLUT-KUMKM Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, pada Selasa (30/6/2026).
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Gianyar, yang kemudian dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi teknis mengenai pedoman pelaksanaan tata kelola keterbukaan informasi.
Komisioner Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik KI Provinsi Bali, I Wayan Darma, menegaskan bahwa agenda monitoring dan evaluasi tahunan ini tidak semestinya dipandang sebagai beban administratif oleh jajaran organisasi perangkat daerah maupun badan publik di Gianyar.
“Jangan menganggap monev ini sebagai beban karena merupakan kegiatan rutin setiap tahun. Data dukung yang diminta pada dasarnya adalah aktivitas yang memang telah dilaksanakan setiap hari,” ujar I Wayan Darma saat memaparkan materi pedoman Monev KIP 2026.
Ia menambahkan, pengisian instrumen monev harus dikerjakan secara sungguh-sungguh dengan melengkapi data dukung yang valid. Sebab, akumulasi dari hasil penilaian ini nantinya akan menjadi indikator rapor keterbukaan informasi bagi daerah. Melalui persiapan yang matang, pihak KI Bali berharap seluruh badan publik di Kabupaten Gianyar mampu mengamankan kualifikasi tertinggi, yakni predikat “Informatif”.
Pada kesempatan yang sama, Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik KI Provinsi Bali, I Wayan Adi Aryanta, memaparkan fungsi strategis dari pelaksanaan evaluasi hulu ke hilir ini. Menurutnya, monev merupakan instrumen wajib untuk mengukur sejauh mana kepatuhan instansi dalam menjalankan mandat regulasi.
“Melalui monitoring dan evaluasi ini, kami ingin mengukur sejauh mana badan publik melaksanakan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, memastikan layanan informasi berjalan secara konsisten dan berkelanjutan, mengevaluasi kesiapan penerapan standar layanan di lapangan, sekaligus menetapkan tingkat kepatuhan masing-masing badan publik,” jelas Adi Aryanta.
Dengan bergulirnya bimbingan teknis ini, seluruh badan publik di jajaran Pemerintah Kabupaten Gianyar diharapkan memiliki kesepahaman yang sama terkait indikator penilaian terbaru. Kesiapan instrumen secara optimal dinilai menjadi kunci utama dalam menyuguhkan pelayanan informasi publik yang berkualitas, transparan, dan berorientasi pada pemenuhan hak-hak masyarakat. (Tut-Kab).