Viral Video Oknum Polisi di Badung Sebut Denda Tilang Rp 500 Ribu ke Turis Asing, Kapolres Badung Minta Maaf

tangkapan layar video viral dugaan polisi lakukan pungli

BADUNG, KABARBALI.ID – Jagat maya kembali dihebohkan dengan unggahan video yang memperlihatkan interaksi antara dua oknum polisi lalu lintas di Bali dengan sepasang wisatawan mancanegara.

Dalam video tersebut, oknum petugas diduga mencoba melakukan negosiasi denda tilang sebesar Rp 500 ribu sebelum akhirnya melepaskan turis tersebut karena menyadari aksinya terekam kamera.

Peristiwa ini diketahui terjadi di Pos Polisi Simpang Semer, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung. Berdasarkan rekaman yang beredar, sepasang turis dihentikan karena si wanita tidak mengenakan helm. Sang turis berdalih helm yang tersedia terlalu besar dan selalu jatuh saat digunakan.

Dalam percakapan bahasa Inggris yang terbata, oknum polisi menjelaskan bahwa denda resmi adalah Rp 500 ribu dan meminta turis tersebut segera membayar agar urusan “selesai”. Namun, situasi berubah drastis saat salah satu petugas menyadari adanya kamera tersembunyi pada kacamata si turis wanita.

“Oke, oke, ini peringatan buat kamu ya,” ujar petugas tersebut yang seketika berubah haluan dan membiarkan kedua turis melanjutkan perjalanan tanpa sanksi apa pun.

Permohonan Maaf Kapolres Badung

Menanggapi video yang mencoreng citra kepolisian dan pariwisata Bali tersebut, Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba angkat bicara. Ia membenarkan bahwa kejadian tersebut melibatkan dua anggotanya, yakni Aiptu NA dan Aiptu IGNAA, pada Maret 2026 lalu.

“Saya selaku pimpinan Polres Badung menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait peristiwa yang viral ini. Peristiwa tersebut telah menimbulkan perhatian publik dan melibatkan anggota kami,” ujar AKBP Joseph di Mapolres Badung, Kamis (30/4/2026).

Klarifikasi Terkait Nominal Denda

Mantan Kapolres Karangasem ini menjelaskan bahwa nominal Rp 500 ribu (untuk pelanggaran lampu merah) dan Rp 250 ribu (untuk helm) yang disebutkan petugas sebenarnya sudah sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Namun, ia menegaskan tidak ada transaksi uang yang terjadi.

“Sesuai dengan potongan video, tidak ada penerimaan uang dalam bentuk apa pun. Petugas akhirnya hanya memberikan teguran lisan,” tegasnya.

Meski demikian, AKBP Joseph memastikan pihaknya tidak tinggal diam. Tim internal tetap melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah ada standar operasional prosedur (SOP) yang dilanggar, terutama terkait cara berkomunikasi dan penanganan pelanggar di lapangan.

“Kami akan mengambil tindakan profesional dan proporsional. Ini bentuk komitmen kami menjaga integritas institusi agar setiap anggota bertindak sesuai aturan,” pungkasnya. (Gus-Kab).

kabar Lainnya