Putu Leong, Pencuri Perhiasan Nenek di Sental Kawan, Dijuk Jalak Nusa

Putu L kini mendekam di ruang tahanan Polsek Nusa penida setelah tertangkap akibat mencuri emas senilai puluhan juta rupiah. Foto/dok Polsek Nusa penida.

KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Tim Jalak Nusa, Polsek Nusa Penida berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan emas yang menimpa seorang lansia (76) di Banjar Sental Kawan, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung.

Pelaku berinisial I.P.T. (45) alias Leong warga Desa Sakti, tak berkutik saat ditangkap Senin (27/4/2026) siang.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Panit III Unit Reskrim Polsek Nusa Penida, Ipda Anak Agung Gede Bagus Mahendra Putra.

Kapolsek Nusa Penida, KOMPOL I Ketut Kesuma Jaya menjelaskan Kasus ini bermula dari laporan Ni Wayan Suarti (76).

“Korban mengaku kehilangan sejumlah perhiasan emas miliknya pada Kamis, 15 Januari 2026 lalu,” jelasnya Jumat (1/5/2026).

Dipaparkan, perhiasan yang raib meliputi satu kalung seberat 10 gram, satu gelang 10 gram, dan sepasang anting-anting 3 gram.

” Terhitung korban mengalami kerugian materiil mencapai Rp44,4 juta, dengan perkiraan harga emas saat ini,” jelasnya.

Keberhasilan pengungkapan ini merupakan buah dari penyelidikan intensif dan respons cepat Tim Jalak Nusa atas laporan masyarakat.

“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan menindak tegas setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Nusa Penida,” Kesuma Jaya.

Hasil Curian Dijual ke Denpasar

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui semua perbuatannya. I.P.T. juga mengungkapkan bahwa seluruh emas hasil curiannya tersebut telah dijual di wilayah Jalan Diponegoro, Denpasar.

Kini L telah resmi ditahan di Rutan Polsek Nusa Penida. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.

Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat Nusa Penida untuk selalu waspada terhadap kehadiran orang asing yang mencurigakan di lingkungan tempat tinggal dan segera melaporkan hal-hal janggal ke petugas terdekat guna mencegah terjadinya aksi kriminalitas serupa. (Sta-Kab).

kabar Lainnya