Pria di Denpasar Sembunyikan Ratusan Paket Sabu di Bekas Bungkus Permen

Polres Badung ringkus kurir narkoba berinisial KB yang gunakan bungkus permen Alpenliebe untuk edarkan sabu. Total ratusan paket disita dari kamar kos pelaku

BADUNG, KABARBALI.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Badung berhasil membongkar modus unik peredaran narkotika di wilayah Bali. Seorang pria berinisial KB (36) diringkus setelah nekat menjadi kurir sabu dan ekstasi dengan menggunakan bekas bungkus permen Alpenliebe untuk mengelabui petugas.

Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba, mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap di pinggir Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan, pada Kamis (30/4/2026) dini hari. Saat digeledah, petugas menemukan paket sabu yang disembunyikan secara rapi di dalam kemasan permen.

“KB kami amankan saat sedang membawa sabu dalam bekas bungkus permen. Anggota kemudian melakukan pengembangan ke beberapa titik lokasi tempelan hingga ke kamar kos yang bersangkutan,” jelas AKBP Joseph, Kamis (30/4).

Ratusan Paket Siap Edar Disita

Dari hasil pengembangan di kamar kos tersangka di Gang Lembu Sora, Denpasar Selatan, polisi menemukan barang bukti yang cukup fantastis. Total sebanyak 190 paket sabu seberat 138,4 gram neto berhasil disita, beserta satu butir ekstasi dan serbuk ekstasi seberat 0,04 gram.

Selain narkotika, petugas juga menyita timbangan digital, alat pres, serta berbagai bungkus bekas minuman kemasan yang diduga kuat digunakan sebagai media “tempelan” baru.

“Tersangka mengaku sudah sebulan bekerja dengan akun bernama ‘Bank2’ melalui WhatsApp. Ia mendapatkan upah Rp 50.000 untuk setiap titik alamat tempelan yang berhasil dibuat,” tambah Kapolres.

Bagian dari Operasi Besar Polres Badung

Penangkapan KB merupakan bagian dari keberhasilan Satresnarkoba Polres Badung dalam mengungkap 14 laporan polisi periode Februari hingga April 2026. Dari total 15 tersangka yang diamankan, polisi menyita barang bukti senilai Rp 475,7 juta yang terdiri dari sabu, ekstasi, hingga ganja.

“Kami berhasil menyelamatkan setidaknya 10.500 jiwa generasi muda dari peredaran barang haram ini,” tegas AKBP Joseph.

Tak hanya kasus narkoba, dalam rilis yang sama, Polres Badung juga memaparkan pengungkapan 15 kasus kriminalitas umum seperti pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian biasa. Sebanyak 15 tersangka kriminal diamankan dari berbagai wilayah mulai dari Mengwi hingga Petang dengan barang bukti berupa motor, uang tunai, hingga perhiasan.

Kini, KB terancam menghabiskan masa tuanya di penjara. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Gus-Kab).

kabar Lainnya