Gianyar, kabarbali.id – Mudahnya mengakses berbagai informasi menjadi dampak positif bagi dunia internet saat ini. namun, harus diwaspadai juga terdapat dampak negatif dari penggunaan internet, seperti ini munculnya perilaku negatif online seperti cyberbullying.
Hal itu disampaikan Elisa Ika Yuniawati yang menyoroti dampak positif dan juga negatif negatif Internet dari sudut pandang penerapan konsep kewarganegaraan digital cat zenship ( Ribble 2011 ).
“Pemanfaat teknologi mestinya harus bertanggungjawab dan beretika,” kata Ika Yuniawati bersama Sri Tiatri, Jap Tji Beng, ( Rabu, 30/10/2024).
Dijelaskan, pengaruh negatif ini dapat memberikan dampak tidak hanya pada psikologis namun juga sosial dan juga kognitif, seperti psikologis, mental pada pengguna. “Psikologis yang muncul yaitu adanya gangguan kesehatan mental pada korban seperti munculnya perasaan khawatir, cemas, perubahan perilaku yang sangat mencolok, ketakutan, kurangnya kepercayaan diri, depresi hingga keinginan untuk mengakhiri hidup atau bunuh diri,”paparnya.
Sedangkan saat melakukan aktifitas online sehingga hal ini menjadikan korban merasa terasingkan.
Yuniawati menyebut, dampak lain yang dapat ditimbulkan dari pengaruh negatif online cyberbullying ini yaitu menurunnya konsentrasi dalam belajar sehingga berpengaruh pada kesejahteraan hidup dan mengganggu kognitif pada akademik korban.
“Mengutip dari survey yang dilakukan oleh UNICEF U-Report 2021 sepanjang tahun 2020 sebanyak 45% anak berusia 14-24 dan 20% berusia 13-17 mengalami cyberbullying baik di sekolah, rumah, maupun lingkungan sekitar yang kini mengkawatirkan semua pihak,” jelasnya.
Mengajak bersama-sama mencegah dan mengurangi meningkatnya tindak kejahatan ini,
Elisa Ika Yuniawati, Sri Tiatri, Jap Tji Beng ikut memperkenalkan penerapan program khusus sebagai upaya pencegahan dan intervensi yang efektif dalam menurunkan perilaku cyberbullying.
Konsep perilaku etika bertanggungjawab, digital citizenship ini juga mendorong seseorang untuk meningkatkan literasi digital, berfikir kritis kreatif dan inovatif dalam menghadapi tantangan era digital ini.
Konsep digital citizenship ini memuat beberapa hal yaitu menghargai privasi orang lain di dunia digital, tidak meretas informasi orang lain, menghormati pendapat dan perasaan orang lain saat online, menjaga kesehatan fisik dan psikologis yang baik di dunia digital, berkomunikasi dengan baik di dunia digital, membangun relasi dengan orang lain.
“Dibutuhkan keterampilan baru terkait teknologi digital dengan baik, membuat kata sandi dan termasuk menyarankan pengguna secara rutin menggantinya untuk melindungi data pribadi,” jelasnya.
Ia berharap penggunanya khususnya remaja tidak mudah untuk mengekspos maupun terekspos perilaku yang tidak pantas dalam memanfaatkan teknologi.
Dengan menerapkan digital citizenship ini dapat dilakukan dengan mengenalkan terlebih dahulu tentang konsep ini maupun melalui beberapa kegiatan lainnya.
Menyasar berbagai kalangan utamanya pelajar SMP, kegiatan ini dapat menambah pengetahuan peserta didik tentang gambaran dan menemukenali jenis perilaku negatif online cyberbullying apa yang terjadi antar siswa khususnya di lingkungan sekolah menengah pertama.
“Tujuan lain yang ingin dicapai yaitu memberikan gambaran pada sekolah tentang perilaku digital citizenship sehingga dapat menjadi suatu pertimbangan bagi sekolah dalam membuat kebijakan dan mengubah perilaku negative menjadi positif. Apabila penerapan konsep ini dapat di sosialisaikan dan diterapkan sesuai target sasaran dapat menciptakan lingkungan sekolah yang bebas dari perilaku negatif online cyberbullying”, pungkasnya. (dit, kab).