kabarbali.id – Setiap 1 Juli diperingari sebagai Hari Bhayangkara. Tahun 2024 adalah hari ke 78 tahun, sejak dimulainya tanggal 1 Juli 1946. Tanggal itu adalah diperingati momen berdirinya kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Pada peringatan tahun ini, Hari Bhayangkara mengusung tema :
“Polri Presisi Mendukung Percepatan Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan Menuju Indonesia Emas.”
Hari Bhayangkara merupakan peringatan lahirnya Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Penetapan hari penting ini diambil dari Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 1946.
Dalam sejarahnya, jabatan setara dengan Kapolri sudah ada sejak 29 September 1945. Melansir laman Museum Polri, Presiden Sukarno melantik R.S. Soekanto Tjokrodiatmodjo menjadi Kepala Kepolisian Negara (KKN) pada 29 September 1945. R.S. Soekanto Tjokrodiatmodjo inilah yang mengusahakan agar kepolisian lebih independen.
Djawatan Kepolisian Negara
Setelah Indonesia merdeka 17 Agustus 1945, dalam sidang PPKI kedua pada tanggal 19 Agustus 1945, diputuskan bahwa Djawatan Kepolisian Negara akan berada di bawah Kementerian Dalam Negeri. Kemudian, pada tanggal 29 September 1945, Presiden Sukarno melantik R.S. Soekanto Tjokrodiatmodjo sebagai Kepala Kepolisian Negara (KKN).
Namun, Djawatan Kepolisian Negara mengalami kendala dalam bekerja secara efektif karena hanya bertanggung jawab pada masalah administrasi kepada Kementerian Dalam Negeri. Sedangkan, masalah operasional menjadi tanggung jawab Jaksa Agung.
Selain itu, lembaga kepolisian tidak memiliki hubungan komando vertikal dengan provinsi maupun kabupaten. Di tingkat karesidenan, secara organisatoris kepolisian berada di bawah residen, dan di tingkat kabupaten berada di bawah bupati.
Pemisahan dari Kementerian
Atas dasar itulah R.S. Soekanto mengajukan pertimbangan kepada pemerintah melalui Perdana Menteri saat itu, yakni Sutan Sjahrir. Ia mengajukan pertimbangan tentang pentingnya melakukan perubahan kedudukan Kepolisian Negara menjadi Kepolisian Nasional.
Pada tanggal 1 Juli 1946 pemerintah mengeluarkan Surat Penetapan No. 11/S-D Tahun 1946 dengan keputusan, mengeluarkan Djawatan Kepolisian Negara dari lingkungan Kementerian Dalam Negeri menjadi jawatan tersendiri dan langsung berada di bawah Perdana Menteri. (kab).