DENPASAR, KABARBALI.ID – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat (Denbar) berhasil menggulung komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah meresahkan warga di belasan lokasi. Uniknya, dua pelaku yang diringkus merupakan pasangan ayah dan anak kandung.
Kapolsek Denpasar Barat Kompol Wayan Adnyani Prabawati, melalui Kanit Reskrim Iptu Ekky Nurwenda Putra, bersama Panit Opsnal Ipda Kadek Arimbawa Putra, mengonfirmasi bahwa kedua pelaku yakni IGN Anom (44) dan anak kandungnya IGN Krishna (25) terbukti beraksi di sedikitnya 12 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban bernama Januar (43), yang kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX berpelat DK 1201 AFM di basement Princess Keisha Hotel & Convention Center, Jalan Teuku Umar Barat, Desa Pemecutan Kelod, pada Senin (20/7/2026).
“Berdasarkan analisis CCTV di lokasi kejadian, olah TKP, dan keterangan saksi-saksi, tim langsung mengidentifikasi identitas kedua pelaku. Pada hari yang sama, petugas bergerak cepat melakukan penangkapan di kediaman mereka di Jalan Nangka Utara Gang Triti, Denpasar,” terang Iptu Ekky Nurwenda Putra.
Modus Digetek dan Hasil Curi Dihabiskan untuk Judi Online
Dari hasil interogasi mendalam, kedua pelaku mengakui semua perbuatannya. Dalam menjalankan aksinya, sang ayah dan anak berbagi peran menyasar kendaraan yang tidak terkunci stang, lalu membawanya kabur dengan cara didorong atau “digetek”.
Sepeda motor hasil curian tersebut kemudian dipasarkan secara online melalui platform marketplace media sosial dengan sistem Cash On Delivery (COD).
“Uang hasil penjualan kendaraan curian diakui pelaku digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari serta dipakai bermain judi online,” tegas Iptu Ekky.
Dari total 12 TKP yang berhasil diungkap, 7 lokasi berada di wilayah hukum Polsek Denpasar Barat meliputi:
– Princess Keisha Hotel Jalan Teuku Umar Barat
– Lacovida Jalan Teuku Umar (2 TKP)
– Cozy Resident Jalan Kebo Iwa (2 TKP)
– Resident 45 Jalan Lange
– Resident Maharani Jalan Kebal Sari
Sementara 5 TKP lainnya tersebar di luar wilayah hukum Polsek Denbar, yakni kawasan Padang Luwih, Buluh Indah, Gatot Subroto Timur, dan dua lokasi di kawasan Dalung, Badung.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Denpasar Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk melacak kemungkinan adanya TKP tambahan maupun jaringan penadah lainnya. (Irw-Kab).