Siswi 11 Tahun di Klungkung Hamil 6 Bulan Usai Kenal Pria via Aplikasi Kencan OMI, Polisi Meringkus Pelaku di Karangasem

Polisi gelar olah TKP kasus persetubuhan anak hingga hamil di Jl Bypas Ida Bagus Mantra Klungkung. Foto/dok Polres Klungkung

KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Satreskrim Polres Klungkung bergerak cepat mengamankan seorang pria paruh baya bernama Andi CW alias Putra (39). Pria asal Kraksaan, Probolinggo, Jawa Timur tersebut diringkus usai diduga kuat melakukan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur berusia 11 tahun hingga korban hamil 6 bulan.

Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, membenarkan penangkapan terduga pelaku kejahatan seksual anak tersebut. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit IV Tipidter Satreskrim Polres Klungkung, Ipda I Komang Sandiarsa, atas perintah Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Reno Chandra Wibowo, pada Selasa (21/7/2026).

“Pelaku diringkus di rumah kosnya yang berlokasi di Banjar Dinas Labuan, Desa Antiga, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, tanpa perlawanan,” terang perwira yang akrab dipanggil Dewa Scuba ini, Kamis (23/7/2026).

Pemeriksaan terduga pelaku oleh PPA Satreskrim Polres Klungkung. foto/dok Polres Klungkung

Berawal dari Keluhan Sakit Perut dan Telat Haid

Terungkapnya kasus memilukan ini bermula dari kecurigaan pelapor yang merupakan ayah korban, I Kadek Merta (49), warga Manggis, Karangasem. Pada Rabu (1/7/2026) lalu, putri kandungnya yang lahir 3 September 2014 dan masih berusia 11 tahun, NKPD, mengeluhkan sakit perut serta tak kunjung mengalami menstruasi.

Khawatir dengan kondisi sang anak, pelapor lantas membawa putrinya melakukan pemeriksaan ke bidan di wilayah Kusamba, Kecamatan Dawan, Klungkung. Betapa syoknya sang ayah ketika bidan mengabarkan bahwa putrinya tengah mengandung dengan usia kehamilan sekitar 6 bulan.

“Saat didesak sang ayah, korban akhirnya jujur mengakui telah menjadi korban perbuatan tak seronok seorang pria yang dikenalnya melalui aplikasi kencan media sosial, OMI,” tegas Dewa Scuba.

Untuk mengelabui korban yang masih belia, pelaku memakai akun beridentitas palsu—mulai dari nama Putra, Andika, Komang, hingga Rian—dan mengklaim menetap di kawasan dekat Pasar Manggis. Korban mengaku disetubuhi berkali-kali sejak periode Desember 2025 hingga Februari 2026.

Mendengar pengakuan pahit putrinya, sang ayah langsung membuat laporan resmi ke Mapolres Klungkung pada 11 Juli 2026.

Beraksi 4 Kali di Warung Jalur IB Mantra

Mendapat laporan tersebut, tim Opsnal Satreskrim Polres Klungkung melakukan perburuan dan penyelidikan intensif hingga mengendus keberadaan pelaku di wilayah Antiga, Karangasem.

Dari hasil interogasi mendalam di Mapolres Klungkung, pelaku mengakui melancarkan aksinya dengan bujuk rayu manis. Pelaku sedikitnya telah 4 kali melakukan hubungan badan dengan korban.

“Seluruh aksi persetubuhan tersebut dilakukan di lokasi yang sama, yakni di sebuah warung yang berada di pinggir Jalan Prof. Dr. Ida Bagus Mantra, Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, Klungkung,” ungkapnya.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Selain membekuk pelaku, penyidik PPA Satreskrim Polres Klungkung turut menyita barang bukti milik pelaku, antara lain 1 unit sepeda motor Yamaha warna hitam bernopol N 2099 MD beserta STNK dan kunci, jaket parasut hitam, kaus cokelat, serta celana jeans biru. Polisi juga mengamankan pakaian milik korban.

Atas perbuatannya, Andi CW kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Klungkung dan dijerat pasal berlapis.

Pelaku disangkakan Pasal 473 ayat (2) huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, ATAU Pasal 81 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. (Sta-Kab).

kabar Lainnya