3 Aturan Baru yang Sedang Digodok DPRD untuk Lindungi Petani dan UMKM di Klungkung

Ketua Bapemperda DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Sayang Suparta, saat menyampaikan penjelasan 3 Ranperda Inisiatif di hadapan Bupati dan anggota dewan di Gedung Saba Nawa Natya, Senin (13/4/2026).

KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klungkung resmi menyampaikan penjelasan terkait 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Saba Nawa Natya, Senin (13/4/2026).

Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom yang memimpin rapat paripurna ini mengatakan ketiga regulasi baru ini dirancang untuk memperkuat identitas daerah, melindungi belasan ribu pelaku usaha mikro, hingga membentengi lahan pertanian dari ancaman alih fungsi.

“Klungkung memerlukan personifikasi visual yang mewakili identitas dan kearifan lokal, sehingga Ranperda Maskot Kabupaten Klungkung menjadi rekomendasi DPRD,” kata Gung Anom.

Selanjutnya, penjelasan lengkap disampaikan oleh Ketua Bapemperda DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Sayang Suparta, di hadapan jajaran eksekutif, unsur DPRD Klungkung dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

1. Peresmian Maskot Daerah sebagai Simbol Budaya

Ranperda pertama mengatur tentang Maskot Kabupaten Klungkung. Legislatif menilai sebagai daerah dengan karakter budaya yang kuat, Klungkung memerlukan personifikasi visual yang mewakili identitas dan kearifan lokal.

“Maskot ini bukan sekadar simbol, tapi representasi karakteristik wilayah Klungkung yang terdiri dari daratan dan kepulauan, serta kearifan lokal yang berlandaskan prinsip Tri Hita Karana dan Sad Kerthi,” ujar Sayang Suparta.

2. Benteng bagi 17.295 Usaha Mikro

Sektor ekonomi menjadi sorotan utama melalui Ranperda Pemberdayaan Usaha Mikro. Data menunjukkan Klungkung didominasi oleh 17.295 usaha mikro yang tersebar di berbagai kecamatan. Regulasi ini hadir sebagai respons atas tantangan global, mulai dari ketidakpastian usaha hingga dampak inflasi.

DPRD menekankan bahwa penguatan kelembagaan melalui aturan main (SOP) yang jelas akan memberikan ruang gerak bagi pelaku UMKM untuk menghadapi masalah klasik seperti akses modal dan produktivitas.

3. Setop Alih Fungsi Lahan Melalui Ranperda PLP2B

Poin krusial ketiga adalah Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B). Pesatnya pembangunan infrastruktur dan pemukiman di Klungkung telah menyebabkan penyusutan lahan sawah produktif yang signifikan.

“Lahan pertanian adalah kunci kedaulatan pangan. Melalui Ranperda ini, kita berkomitmen menjamin ketersediaan lahan secara berkelanjutan dan melindungi kepentingan petani agar tidak terus tergerus oleh ekspansi sektor non-pertanian,” tegas Sayang Suparta.

Ketua Bapemperda berharap pembahasan ketiga Ranperda ini berjalan lancar sesuai jadwal agar segera bisa disampaikan kepada Gubernur Bali untuk memperoleh fasilitasi. “Pembentukan Perda ini adalah jawaban atas kebutuhan Klungkung di masa depan,” pungkasnya. (Sta-Kab).

kabar Lainnya