GIANYAR, KABARBALI.ID — Seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klungkung berinisial D dilaporkan ke pihak kepolisian.
Legislator asal Nusa Penida tersebut diduga melakukan tindakan penganiayaan terhadap I Wayan M, yang sehari-hari bekerja sebagai sopir di Sekretariat DPRD (Setwan) Klungkung.
Aksi pemukulan tersebut dilaporkan terjadi di salah satu kafe yang berlokasi di Jalan By-pass Ida Bagus Mantra, wilayah hukum Kabupaten Gianyar, pada Senin (25/5/2026) sore.
Hingga saat ini, belum diketahui secara pasti motif atau pemicu mendasar dari aksi kekerasan fisik tersebut. Namun, berdasarkan keterangan korban, saat kejadian berlangsung oknum legislator berinisial D tersebut tengah berada di bawah pengaruh minuman keras (miras).
“Saat itu dia memang minum bersama saya. Dia menawarkan cewek (pemandu lagu/LC) ke saya, tetapi saya tidak mau. Dia sempat keluar, lalu datang masuk ke room lagi malah langsung memukul. Saya langsung lari keluar biar ada yang menolong dan ada saksi,” ujar Wayan saat dimintai konfirmasi, Selasa (26/5/2026).
Kronologi Kejadian: Berawal dari Undangan Menemani Minum
Murdiana, yang tercatat sebagai warga Lingkungan Meregan, Kelurahan Semarapura Klod ini menuturkan bahwa dirinya datang ke lokasi kejadian sekitar pukul 16.30 WITA.
Kehadirannya di kafe tersebut atas dasar pemenuhan undangan via telepon dari D yang memintanya untuk menemani minum.
Setibanya di lokasi, D diketahui sudah berada di dalam kafe bersama seorang teman perempuannya.
Mereka kemudian masuk ke dalam room fasilitas hiburan tersebut untuk minum bersama.
Perselisihan mulai mencuat saat D bersikeras ingin mencarikan pemandu lagu (Lady Companion/LC) untuk korban, meskipun korban sudah berulang kali menolak.
Puncak ketegangan terjadi sekitar pukul 21.00 WITA. Usai ditemani LC, oknum anggota dewan tersebut diduga secara spontan melakukan pemukulan secara membabi buta ke arah wajah korban.
Akibat hantaman tersebut, Murdiana mengalami luka lebam cukup serius pada bagian pelipis, dagu sebelah kiri, serta pipi sebelah kanan.
Korban Visum ke RSUD dan Tempuh Jalur Hukum
Pascakejadian, korban langsung bergegas menuju RSUD Klungkung untuk menjalani pemeriksaan medis sekaligus melakukan visum et repertum sebagai alat bukti hukum.
Atas rembug dan pertimbangan pihak keluarga, korban awalnya berniat melaporkan kasus ini ke Mapolres Klungkung.
Namun, lantaran tempat kejadian perkara (locus delicti) berada di kawasan administrasi Gianyar, laporan penanganan perkara tersebut akhirnya dialihkan ke Polres Gianyar.
M yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu di lingkungan Setwan Klungkung menegaskan, dirinya berkomitmen penuh untuk mengawal kasus ini ke meja hijau, tanpa takut terhadap intervensi jabatan pelaku.
“Kasusnya sekarang (diarahkan) di Polres Gianyar dan saya tetap lanjut. Saya siap ambil risiko meskipun saya P3K paruh waktu. Kalaupun nanti saya dipecat, tidak apa-apa,” tegas M dengan nada tegar.
Sementara Kasi Humas Polres Gianyar, Ipda I Gusti Ngurah Suardita, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengecekan internal di tingkat Polres maupun Polsek jajaran.
“Hingga saat ini, belum ada informasi resmi terkait laporan tersebut yang masuk ke kami, baik di Polsek Blahbatuh maupun Mapolres Gianyar. Jika ada perkembangan atau berkas laporan sudah resmi diterima, segera akan kami informasikan kembali kepada rekan-rekan media,” pungkasnya. (Tut-Kab).