Lindungi Siswa dari Risiko Dunia Online, Diskominfo Gianyar Sosialisasikan Sekolah Aman Digital di Tampaksiring

Diskominfo dan Disdik Gianyar gelar sosialisasi Sekolah Aman Digital di SMPN 3 Tampaksiring

GIANYAR, KABARBALI.ID — Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Gianyar bersinergi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar menggelar sosialisasi literasi digital bertema “Sekolah Aman Digital: Melindungi Diri dari Risiko Dunia Online” di SMP Negeri 3 Tampaksiring, Senin (25/5/2026).

Langkah ini digulirkan guna membentengi generasi muda dari berbagai ancaman siber yang kian marak.

Kegiatan edukatif ini dibuka langsung oleh Plt. Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar, I Gusti Ngurah Adnyana, dan disambut positif oleh Plt. Kepala Sekolah SMPN 3 Tampaksiring, I Gusti Ngurah Alit Punia.

Dalam sambutannya, Ngurah Adnyana menegaskan bahwa pesatnya penetrasi teknologi digital di dunia pendidikan membawa pisau bermata dua. Di satu sisi memberikan kemudahan akses informasi, namun di sisi lain menyimpan risiko makro seperti penyebaran informasi palsu (hoaks), perundungan digital (cyberbullying), penipuan online, kecanduan gawai, hingga pencurian data pribadi.

“Melalui kegiatan literasi digital ini, kita ingin membangun kesadaran bahwa kemampuan menggunakan teknologi saja tidak cukup, tetapi juga harus dibarengi kemampuan bersikap bijak, bertanggung jawab, dan aman dalam beraktivitas di dunia digital. Ingat, jejak digital akan selalu tersimpan dan dapat berdampak pada masa depan,” tegas Ngurah Adnyana mengingatkan para siswa.

Soroti Aturan Pembatasan Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Tampil sebagai narasumber, Ketua DPW Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) Bali, Dimas Fadhil, mengupas tuntas korelasi antara hoaks dan kejahatan finansial digital. Menurutnya, hoaks acap kali menjadi pintu gerbang utama sebelum seseorang terjebak penipuan digital yang lebih dalam.

“Hoaks menuntut Anda untuk percaya, sedangkan penipuan menuntut Anda untuk transfer, klik, dan login,” urai Dimas secara taktis.

Lebih jauh, Dimas menyosialisasikan kebijakan baru yang tertuang dalam PP TUNAS dan Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 tentang pembatasan media sosial bagi anak. Regulasi ketat ini melarang anak di bawah usia 16 tahun untuk memiliki akun mandiri pada platform berisiko tinggi seperti TikTok, Instagram, Twitter (X), Facebook, hingga game online Roblox. Kebijakan ini dirancang negara demi memutus rantai paparan konten pornografi, penipuan, serta kecanduan digital pada anak.

Perlunya “Helm Keamanan” di Jalan Raya Internet

Senada dengan Mafindo, Ketua Relawan TIK Provinsi Bali, I Gede Putu Krisna Juliharta, menganalogikan aktivitas berselancar di internet layaknya berkendara dengan sepeda motor di jalan raya. Kecepatan informasi harus diimbangi dengan alat pengaman diri yang mumpuni.

“Kita bisa cepat sampai tujuan dan terhubung dengan dunia luar. Namun ada juga lubang, jebakan, dan pihak yang berniat jahat. Karena itu kita wajib membekali diri dengan helm keamanan digital dan mematuhi rambu-rambu dunia maya,” tutur Krisna.

Krisna menggarisbawahi bahwa cyberbullying pada remaja saat ini sudah bermutasi ke bentuk yang lebih halus namun destruktif bagi mental, salah satunya tindakan mengucilkan teman dari grup WhatsApp, menyebarkan gosip di media sosial, hingga melontarkan komentar kasar.

Ia juga mewanti-wanti para siswa agar tidak ceroboh mengklik tautan asing (phishing) yang kerap dikirim orang tak dikenal. Pasalnya, rekam jejak digital yang buruk dinilai dapat langsung menggugurkan peluang siswa di masa depan, termasuk saat proses verifikasi mencari beasiswa pendidikan maupun melamar pekerjaan formal. (Tut-Kab).

kabar Lainnya