DENPASAR, KABARBALI.ID – Tren keretakan rumah tangga di Ibu Kota Provinsi Bali menunjukkan grafik yang cukup mengkhawatirkan.
Memasuki pertengahan tahun 2026, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar mencatat lonjakan signifikan pada angka permohonan cerai, di mana separuh dari total kasus perdata yang masuk didominasi oleh perkara perceraian pasutri.
Berdasarkan data statistik penanganan perkara di PN Denpasar hingga Juli 2026, tercatat sudah ada 1.014 kasus perdata yang teregistrasi. Dari jumlah tersebut, lebih dari 500 kasus di antaranya merupakan gugatan perceraian.
Ketua PN Denpasar, Iman Luqmanul Hakim, mengungkapkan bahwa dari sekian banyak berkas gugatan yang masuk meja hijau, himpitan persoalan ekonomi masih menjadi pemicu paling klasik sekaligus mendominasi alasan utama pasangan suami istri memilih berpisah.
“Jadi dari 1.000 lebih perkara perdata yang masuk, itu ada 500 lebih merupakan angka perceraian. Salah satu faktor utamanya karena masalah ekonomi, seperti kurangnya pemberian nafkah,” ujar Iman Luqmanul Hakim saat memberikan keterangan di Denpasar, Rabu (8/7/2026).
Komplikasi Masalah: Orang Ketiga hingga Jeratan Narkotika
Selain dipicu urusan dapur yang kurang mengekul, Iman menyebut dinamika konflik rumah tangga di perkotaan saat ini kian kompleks.
Berdasarkan dasar gugatan yang diajukan, perselisihan tajam juga dipicu oleh kehadiran orang ketiga (perselingkuhan) hingga dampak buruk penyalahgunaan narkotika oleh salah satu pihak pasangan.
Tingginya grafik perceraian di Kota Denpasar ini diakui Iman cukup mengejutkan. Pihaknya pun mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar untuk mengambil langkah preventif berupa kajian sosial mendalam serta memperluas program sosialisasi pranikah guna membentengi ketahanan keluarga.
“Sosialisasi harus bisa dikaji Pemkot Denpasar, karena angka ini diperkirakan akan semakin tinggi jumlahnya. Namun, fenomena ini sebenarnya bisa ditekan ke titik terendah jika ada sosialisasi yang baik dan masif dari pihak Pemerintah,” imbuhnya.
Mayoritas Melanda Usia Produktif
Mengenai rentang usia pihak yang berperkara, PN Denpasar mencatat mayoritas gugatan cerai diajukan oleh masyarakat usia produktif, yakni berkisar antara 20 tahun hingga 45 tahun. Tren keretakan ini rata-rata pecah setelah mengarungi bahtera rumah tangga di atas lima tahun pernikahan.
Sebagai data pembanding yang cukup kontras, di sepanjang tahun 2025 lalu, total perkara perceraian yang masuk ke PN Denpasar menyentuh angka 1.174 kasus dalam setahun penuh. Sementara di tahun 2026 ini, baru berjalan setengah tahun saja, jumlahnya sudah menyentuh 1.014 perkara, di mana setengahnya saat ini sudah masuk dalam tahap persidangan aktif. (Irw-Kab).