BADUNG, KABARBALI.ID – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung terus bergerak cepat mematangkan instrumen penegakan disiplin internal dewan. Ketua Pansus DPRD Badung, Putu Parwata, memimpin langsung jalannya rapat kerja lanjutan guna membahas Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan (BK), Selasa (7/7/2026).
Rapat kerja lanjutan ini menjadi bagian penting dari komitmen kolektif legislatif gumi keris dalam menyempurnakan regulasi. Aturan ini nantinya mengatur secara rigid mekanisme, prosedur, serta tata cara pelaksanaan tugas dan kewenangan Badan Kehormatan dewan.
Melalui pembahasan yang mendalam dan komprehensif, produk hukum internal ini diproyeksikan menjadi pedoman legal formal yang tegas. Hal ini penting guna memagari dan menjaga marwah, etika, tingkat disiplin, sekaligus kehormatan lembaga legislatif di mata publik.
Dalam mengawal rapat koordinasi tersebut, Putu Parwata didampingi oleh barisan anggota Pansus lintas fraksi, meliputi I Wayan Puspa Negara, I Gusti Ngurah Shaskara, I Nyoman Artawa, I Gede Suraharja, I Made Suwardana, dan I Made Suparta.
Formasi dewan ini diperkuat oleh kehadiran Tim Ahli BK serta Tim Ahli Bapemperda DPRD Kabupaten Badung yang bertugas memberikan masukan yuridis formal terhadap substansi pasal demi pasal.
Penyelarasan Aturan Hukum Atas
Jalannya diskusi di ruang rapat berlangsung dinamis dan konstruktif. Seluruh peserta rapat mencermati setiap poin klausul ketentuan dalam rancangan peraturan, dengan tujuan utama memastikan regulasi lokal ini selaras secara vertikal dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi di tingkat nasional.
Selain urusan legalitas hukum, tata beracara ini dirancang khusus agar mampu merespons kebutuhan nyata DPRD Badung dalam mengoptimalkan fungsi pengawasan melekat terhadap pematuhan kode etik serta tata tertib bagi seluruh anggota dewan yang menjabat.
Melalui penuntasan rapat kerja ini, Pansus DPRD Badung menargetkan lahirnya sebuah Peraturan DPRD yang tidak hanya berkualitas secara legalitas, namun juga akuntabel. Aturan baru ini diharapkan mampu memperkuat taji Badan Kehormatan dalam mengawal nilai integritas serta profesionalisme kerja politik perwakilan rakyat di Kabupaten Badung. (Gus-Kab)