Terjaring Sidak Acak, Kanit Reskrim Polsek Kuta Positif Konsumsi Ekstasi

foto ilustrasi : Polda Bali Bersih-Bersih Internal: Oknum Perwira Polsek Kuta Diamankan Propam Akibat Terjerat Narkoba

DENPASAR, KABARBALI.ID – Institusi kepolisian di Bali kembali tercoreng oleh ulah oknum anggotanya. Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Kuta berinisial Iptu MDP, dipastikan positif mengonsumsi narkotika jenis ekstasi setelah terjaring dalam kegiatan inspeksi mendadak (sidak) internal yang dilakukan oleh Polda Bali.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, mengonfirmasi bahwa penindakan terhadap perwira pertama tersebut bukanlah hasil operasi penangkapan di lapangan, melainkan bagian dari program bersih-bersih internal yang rutin digulung oleh Direktorat Reserse Narkoba bersama Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Bali.

“Menggunakan ekstasi. Ini bukan penangkapan, ini kegiatan rutin antara Ditresnarkoba dan Propam dalam rangka mengantisipasi penyalahgunaan narkoba oleh anggota. Jadi penindakan yang kami lakukan tidak hanya ke luar (terhadap masyarakat), tetapi ke dalam (internal) pun juga harus ditertibkan,” ujar Kombes Ariasandy, Selasa (7/7/2026).

Tes Urine Acak di Mapolda Bali

Ariasandy menerangkan, pemeriksaan dilakukan secara tertutup dan mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya. Iptu MDP menjadi salah satu anggota yang dipanggil secara acak untuk menjalani tes urine di Mapolda Bali pada awal Juni lalu. Hasilnya, sampel urine milik Iptu MDP menunjukkan indikasi positif narkotika.

“Akhirnya yang bersangkutan kami serahkan ke Propam untuk dilakukan tindak lanjut. Sementara yang bersangkutan sudah kami amankan di Propam sejak tanggal 8 Juni kemarin,” jelasnya.

Hingga saat ini, penyidik Bid Propam masih melakukan pendalaman terkait asal-usul barang haram tersebut serta sudah sejauh mana ketergantungan yang bersangkutan.

Terancam Sanksi Pemecatan (PTDH)

Terkait nasib kariernya, Polda Bali memastikan Iptu MDP akan menjalani proses disiplin yang berat. Tidak menutup kemungkinan, oknum tersebut akan disidang dalam Kode Etik Profesi Polri dengan ancaman sanksi terberat, yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan, jika terbukti melakukan pelanggaran berat.

“Iya tergantung tingkat pelanggaran yang bersangkutan. Sampai pemecatan (PTDH) juga bisa, dipidana juga bisa,” tegas Ariasandy.

Ia juga mencatat, dalam kurun waktu dua tahun terakhir, belum ada anggota Polda Bali yang dijatuhi sanksi PTDH khusus akibat penyalahgunaan narkotika. Hal ini menunjukkan komitmen Polda Bali untuk memberikan efek jera yang nyata melalui penindakan Iptu MDP.

“Mudah-mudahan dengan adanya anggota yang kami tindak ini, menjadikan sebuah efek jera agar anggota lain tidak melakukan hal yang sama, atau bahkan tidak mencoba-coba untuk melakukan hal yang sama,” imbuhnya.

Pihak Polda Bali menegaskan akan terus melaksanakan tes urine mendadak secara berkala di seluruh satuan kerja, baik di tingkat Polda, Polres, hingga ke jajaran Polsek, demi menjaga marwah dan integritas institusi kepolisian di mata publik. (Kab).

kabar Lainnya