BADUNG, KABARBALI.ID – Satlantas Polres Badung resmi menetapkan warga negara (WN) Turki berinisial OSA (49) sebagai tersangka kasus kecelakaan beruntun yang sempat viral dan menggemparkan jagat media sosial. Pria paruh baya tersebut kini mendekam di sel tahanan Mapolres Badung untuk mempertanggungjawabkan aksi ugal-ugalan yang merusak empat kendaraan dan sejumlah fasilitas umum.
Insiden tabrak lari berantai ini pecah di kawasan Jalan Merta Sari, Kuta Utara, Badung pada Senin malam (13/7/2026) sekitar pukul 19.30 WITA. Polisi menaikkan status hukum OSA setelah melakukan gelar perkara serta mengantongi bukti-bukti kuat di lapangan.
Kasatlantas Polres Badung, AKP Ni Luh Tiviasih, mengonfirmasi bahwa penyidik Unit Laka Satlantas Polres Badung bersama Polsek Kuta Utara telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Kami sudah melakukan gelar perkara dan menaikkan status pengemudi dari terduga pelaku menjadi tersangka. Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Badung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Ni Luh Tiviasih, Sabtu (18/7/2026).
Aksi nekat WNA Turki ini bermula ketika ia memacu mobilnya dengan kecepatan tinggi dari arah selatan di Jalan Merta Sari. Tanpa ampun, mobil pelaku langsung menghantam tiga sepeda motor yang berada di depannya sebelum lampu lalu lintas.
Bukannya turun untuk menolong korban, OSA justru sengaja menginjak pedal gas untuk melarikan diri. Dalam pelariannya, ia kembali menghantam sebuah mobil Suzuki APV dari arah belakang dengan sangat keras hingga mobil tersebut hilang kendali dan menabrak tiang listrik.
Brutalitas pelaku tidak berhenti di sana. Mobil yang dikemudikannya terus melaju kencang ke arah utara hingga menabrak serta merusak sebuah toko kerajinan rotan dan fasilitas milik salah satu restoran di pinggir jalan.
Aksi tabrak lari berantai ini menyulut kemarahan warga dan pengendara lain yang berada di lokasi. Massa langsung melakukan pengejaran secara masif hingga pelaku terdesak masuk ke kawasan Perumahan Muding Agung. Setelah sempat berputar-putar mencari jalan keluar, pelarian bule Turki ini akhirnya terhenti total setelah mobilnya terjepit dan menabrak dinding pembatas di sebuah gang sempit, sebelum akhirnya dikepung dan diamankan oleh warga setempat.
Akibat hantaman beruntun yang dilancarkan pelaku, sedikitnya tujuh orang dilaporkan mengalami luka-luka dan harus dievakuasi secara darurat dari lokasi kejadian.
“Tujuh orang korban luka sudah dievakuasi ke sejumlah rumah sakit di Denpasar dan Badung untuk mendapatkan penanganan medis segera. Kami juga masih berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk mengambil hasil visum resmi para korban,” tambah AKP Ni Luh Tiviasih.
Pihak Polres Badung mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tetap tenang dan tidak main hakim sendiri. Kepolisian menegaskan bahwa kasus atensi ini akan ditangani secara profesional dan transparan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. (Gus-Kab).