Apes ! Geber Motor di Depan Dirjen Imigrasi, WNA Inggris di Tibubeneng Ketahuan Overstay – Dideportasi

Petugas Rudenim Denpasar mengawal WNA asal Inggris berinisial M.M.N.D. di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai sebelum diberangkatkan ke London, Inggris, Jumat (11/9/2026). (Foto: Dok. Humas Rudenim Denpasar / kabarbali.id)

BADUNG, KABARBALI.ID  – Hari-hari berlibur M.M.N.D. (47), seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris di Pulau Dewata resmi berakhir. Pria tersebut dipulangkan paksa ke negara asalnya oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada Jumat malam (11/9/2026).

M.M.N.D. sebelumnya viral di media sosial setelah ditangkap akibat aksi nekatnya menggeber knalpot sepeda motor di sela-sela giat Patroli Keimigrasian di kawasan Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung, pada Kamis malam (27/8/2026).

Nasib apes WNA tersebut makin bertambah lantaran operasi keimigrasian malam itu dipimpin langsung oleh Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko.

Setelah diamankan dan diperiksa lebih lanjut oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, terungkap bahwa izin tinggal M.M.N.D. telah habis sejak 27 Oktober 2025. Yang bersangkutan tercatat mengantongi masa overstay hingga 305 hari per 28 Agustus 2026.

Kepada petugas, M.M.N.D. berdalih telah mengurus perpanjangan izin tinggal melalui biro jasa lokal, namun prosesnya tak kunjung selesai.

Pelanggaran Ketertiban Umum dan Aturan Keimigrasian

Atas perbuatannya, M.M.N.D. dijerat Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena dianggap mengganggu ketertiban umum. Selain itu, ia juga disangkakan Pasal 78 Ayat (3) UU yang sama lantaran masa berlaku izin tinggalnya telah terlampaui melebihi 60 hari.

Kombinasi pelanggaran tersebut mewajibkan Imigrasi menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi yang disertai penangkalan entry ban.

Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, menegaskan bahwa penanganan terhadap WNA tersebut dilaksanakan secara tegas sesuai regulasi hukum yang berlaku tanpa mengesampingkan prinsip humanis.

“Setiap WNA yang berada di wilayah Indonesia wajib menaati seluruh ketentuan keimigrasian yang berlaku. Kami memastikan setiap tahapan penanganan hingga proses pemulangan dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan,” tegas Teguh, Jumat (11/9/2026).

Dideportasi ke London dan Terancam Penangkalan

Usai menjalani masa penahanan (detensi) selama 12 hari di Rudenim Denpasar serta melengkapi seluruh dokumen administrasi pemulangan, M.M.N.D. diberangkatkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Jumat (11/9/2026) dengan tujuan akhir London Heathrow International Airport, Inggris.

Teguh menambahkan, berdasarkan Pasal 102 UU No. 6 Tahun 2011, masa penangkalan terhadap WNA bermasalah dapat dijatuhkan mulai dari 5 tahun, 10 tahun, hingga seumur hidup jika dinilai mengganggu keamanan serta ketertiban umum secara serius.

“Penetapan durasi penangkalan merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Imigrasi yang diputuskan setelah mempertimbangkan seluruh aspek dan fakta dalam kasus tersebut. Langkah tegas ini sekaligus menjadi peringatan bagi WNA lain untuk selalu mematuhi hukum di Indonesia,” pungkas Teguh. (Irw-Kab).

kabar Lainnya