DENPASAR, KABARBALI.ID – Ketua Tim Delegasi Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Iman Sukri, memberikan apresiasi tinggi terhadap kesiapan Bali dalam menyambut Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat. Dari berbagai daerah di Indonesia, Bali dinilai memiliki fondasi paling matang dalam hal pengakuan dan tata kelola adat.
Hal tersebut disampaikan Iman Sukri usai melakukan uji sahih RUU Masyarakat Hukum Adat di Gedung Wiswasabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Kamis (7/5/2026).
Iman Sukri mengakui bahwa meski konstitusi (UUD 1945) mengakui keberadaan masyarakat hukum adat, namun implementasinya di level undang-undang masih kosong selama puluhan tahun. Dalam konteks ini, Bali dianggap telah melangkah lebih jauh.
“Bali ini kan yang paling siap se-Indonesia. Makanya kalau bicara masyarakat hukum adat, itu yang paling siap ya Bali,” tegas politisi Fraksi PKB tersebut di hadapan awak media.
Kesiapan Bali terlihat dari keberadaan 1.500 desa adat yang sudah terorganisir dengan jelas, memiliki fungsi budaya yang spesifik, serta telah didukung oleh payung hukum daerah melalui Perda No. 4 Tahun 2019. Hal inilah yang ingin dijadikan rujukan bagi daerah lain di Indonesia.
Iman Sukri tidak menampik bahwa RUU ini sempat mangkrak selama 20 tahun. Salah satu kendala utamanya adalah kekhawatiran yang berlebihan bahwa pengakuan hak adat akan mengganggu iklim investasi, terutama terkait sengketa lahan tambang atau pembangunan infrastruktur.
Namun, ia menegaskan bahwa RUU ini justru hadir untuk memperjelas posisi masyarakat adat agar tidak hanya dilindungi secara hukum, tetapi juga diberdayakan secara ekonomi.
“Khawatir nanti undang-undang disahkan, mengganggu investasi. Tiba-tiba tanah tambang diakuisisi, itu kekhawatiran yang berlebihan. Justru di sini mereka dilindungi, dihargai, dan diberdayakan,” jelasnya. Dengan regulasi yang jelas, masyarakat adat justru berpeluang masuk ke dalam ekosistem ekonomi dan investasi secara lebih profesional.
Terkait target penyelesaian, Baleg DPR RI berkomitmen untuk menuntaskan RUU ini paling lambat pada tahun depan, dengan upaya maksimal disahkan pada tahun 2026 ini.
“Supaya lebih cair, kita bikin masyarakat adat lebih berpeluang semua. Bali akan menjadi salah satu hal yang dibahas kembali agar daerah lain juga ikut siap,” tutup Iman Sukri. (Irw-Kab).