

GIANYAR, KABARBALI.ID – Pemerintah Kabupaten Gianyar menggelar Sosialisasi Pelindungan Data Pribadi secara daring via Zoom Meeting pada Rabu (16/9/2026).
Langkah ini diambil guna memantapkan kesiapan aparatur pemerintah daerah dalam mengelola, menjaga keamanan, serta melindungi kerahasiaan data pribadi masyarakat pada setiap lini pelayanan publik.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber Sandiman Ahli Madya Dinas Kominfos Provinsi Bali, I Made Widiartha, serta diikuti jajaran pengelola data, tim teknologi informasi (TI), dan petugas pelayanan publik di lingkungan Pemkab Gianyar.
Sosialisasi ini berfokus pada pembedahan aturan teknis terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Kepala Bidang Persandian dan Statistik Diskominfo Gianyar, Ni Putu Dian Pratiwi Udayani, menegaskan bahwa PP Nomor 33 Tahun 2026 memberikan pedoman yang lebih operasional bagi perangkat daerah.
“PP ini diundangkan pada 16 Juli 2026 dan mulai berlaku efektif enam bulan kemudian, tepatnya Januari 2027. Masa transisi ini harus kita manfaatkan sebaik-baiknya untuk mempersiapkan seluruh aspek teknis dan regulasi internal,” jelas Dian.
Dian memaparkan, aturan anyar ini secara spesifik membedakan antara data pribadi umum (seperti nama, jenis kelamin, dan kewarganegaraan) dengan data pribadi spesifik (meliputi data kesehatan, biometrik, genetika, catatan kejahatan, data anak, hingga keuangan).
Dengan regulasi baru ini, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bertindak sebagai Pengendali Data Pribadi. OPD diwajibkan menyusun kebijakan internal pemrosesan data, melakukan penilaian dampak pelindungan data, serta menunjuk petugas khusus pengawas data.
Diskominfo Gianyar berkomitmen mengawal penuh kesiapan infrastruktur aplikasi, sistem keamanan digital, hingga kapasitas SDM pengelola data di seluruh perangkat daerah sebelum aturan resmi berlaku mengikat.
“Pelindungan data pribadi bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab moral pemerintah dalam menjaga kepercayaan krama Gianyar menuju tata kelola pemerintahan yang bersih, aman, dan akuntabel,” tegasnya. (Tut-Kab)