BULELENG, KABARBALI.ID — Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali bergerak cepat melakukan aksi penyelamatan lingkungan di dua titik berbeda di Kabupaten Buleleng. Petugas mengevakuasi seekor Elang Ular Bido sekaligus melepasliarkan 21 ekor burung kicau hasil sitaan kembali ke habitat aslinya, Minggu (25/5/2026).
Aksi penyelamatan satwa ini diinisiasi sejak pagi hari setelah Resor KSDA Buleleng Pelabuhan Gilimanuk menerima laporan dari seorang warga bernama Endi Rahman.
Sekitar pukul 07.00 WITA, Endi mendapati seekor Elang Ular Bido terkapar di kawasan Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak. Burung pemangsa (raptor) tersebut diketahui terjatuh pasca-menabrak kaca jendela rumah warga saat tengah mengincar mangsanya. Demi keamanan satwa, warga langsung mengamankannya ke dalam sangkar besi dan memberinya pakan sebelum diserahkan ke petugas.
Tim BKSDA Bali kemudian menggandeng dokter hewan dari Yayasan Jaringan Satwa Indonesia (YJSI) untuk memeriksa kondisi medis elang tersebut.
Hasil pemeriksaan klinis menunjukkan elang jenis Spilornis cheela itu tidak mengalami luka fisik serius dan masih mempertahankan sifat agresivitas alaminya. Setelah dinyatakan sehat, satwa tersebut direkomendasikan untuk segera dilepasliarkan.
Proses pengembalian ke alam bebas dilakukan pada pukul 15.00 WITA di kawasan hutan UPTD KPH Bali Utara, Buleleng. Agenda ini disaksikan langsung oleh perwakilan KPH Bali Utara, Tim YJSI, pengurus LPHD Sumber Kelampok, serta mahasiswa magang dari Universitas Airlangga (UNAIR).

Pada momentum yang sama, Balai KSDA Bali juga melepasliarkan 21 ekor burung kicau hasil operasi sitaan di jalur penyelundupan Pelabuhan Gilimanuk. Ragam burung yang berhasil dikembalikan ke vegetasi hutan tersebut meliputi 9 ekor Burung Kacamata Bali (Zosterops), 3 ekor SRDC (Sikatan Rimba Dada Cokelat), dan 9 ekor Prenjak.
Sebelumnya, burung-burung tersebut sempat menjalani proses titiprawat sementara di fasilitas YJSI sejak 14 Mei 2026. Petugas mencatat, dari total awal 32 ekor anakan burung sitaan, terdapat 11 ekor yang mati selama proses karantina akibat faktor stres berat dan dehidrasi pada fase sarang sebelum sempat dewasa.
Sebagai informasi, Elang Ular Bido merupakan salah satu satwa yang masuk dalam daftar dilindungi undang-undang berdasarkan Permen LHK No. P.106/2018. Di tingkat global, spesies ini dikategorikan berstatus Least Concern (risiko rendah) dalam daftar merah IUCN, namun terikat aturan ketat Appendix II CITES yang mengawasi perdagangan internasionalnya secara legal.
Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko, menyampaikan apresiasi mendalam atas kepedulian dan respons cepat krama Buleleng yang memilih melaporkan temuan satwa alih-alih memeliharanya secara ilegal. Sebagai bentuk apresiasi, pihaknya berencana memberikan piagam penghargaan kepada Endi Rahman.
“Kolaborasi aktif antara masyarakat dan pemerintah menjadi kunci utama pelestarian satwa liar di Bali. Jika masyarakat kembali menemukan satwa liar terluka atau tersesat masuk ke pemukiman, mohon segera melapor melalui Call Center WRU Balai KSDA Bali di nomor 085333774587 atau 0361-720063,” tegas Ratna Hendratmoko.
Melalui rentetan aksi penyelamatan dan pengembalian satwa ke habitatnya ini, BKSDA Bali berharap tingkat kesadaran kolektif masyarakat Bali dalam menjaga keutuhan ekosistem hutan dan keanekaragaman hayati terus meningkat. (Irw-Kab).