3 Kasus Penyelewengan BBM Subsidi di Klungkung, Salah Satu Gunakan Mobil Ambulans

Jajaran kepolisian polres Klungkung ungkap kasus BBM selama situasi kelangkaan saat ini. Foto kabarbali.id

KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Kepolisian Polres Klungkung, mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang penempatannya ditugaskan oleh pemerintah.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku dari tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda di wilayah Kabupaten Klungkung.
​
Hal tersebut disampaikan Kapolres Klungkung, AKBP Mikael Hutabarat dalam keterangan resmi yang dirilis oleh Polres Klungkung pada Jumat, 16 Oktober 2026.
​
Adapun penindakan terhadap ketiga pelaku tersebut dilakukan serentak pada Kamis, 15 Oktober 2026, dengan rincian sebagai berikut:

​1. TKP Dusun Kangin, Desa Bakas (Banjarangkan)
​Pelaku berinisial IKM (53) diamankan di sebuah rumah di Dusun Kangin, Desa Bakas, Kecamatan Banjarangkan, pada Kamis malam (15/10/2026) sekitar pukul 21.00 WITA.
​Modus Operandi: Pelaku melakukan pengisian BBM jenis Pertalite menggunakan mobil di SPBU Jumpai. Setelah berhasil diisi, BBM tersebut disedot kembali menggunakan selang dan ditampung ke dalam botol bekas air mineral ukuran 1,5 liter.
Pelaku kemudian memasarkannya secara daring melalui fitur story/status akun Facebook dengan sistem Cash on Delivery (COD) seharga Rp 50.000 per botol 1,5 liter.

​2. TKP Banjar Pekandelan, Desa Akah (Klungkung)
​Pelaku kedua berinisial IKMAP (17), seorang anak berhadapan dengan hukum, diamankan di Banjar Pekandelan, Desa Akah, Kecamatan Klungkung, pada Kamis malam (15/10/2026) sekitar pukul 22.30 WITA.
​
Modus Operandi: Pelaku mengisi BBM jenis Pertalite menggunakan sepeda motor pribadi di SPBU Ngurah Rai.

Sama seperti pelaku pertama, BBM tersebut disedot ulang ke dalam botol bekas air mineral 1,5 liter dan dijual secara online melalui pesan chat WhatsApp dengan sistem COD.

​3. TKP Dusun Pundukdawa, Desa Pesinggahan (Dawan)
​Pelaku ketiga berinisial AJS (42) diamankan di Dusun Pundukdawa, Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, pada Kamis malam (15/10/2026) sekitar pukul 22.00 WITA.
​Modus Operandi: Pelaku mengisi BBM jenis Pertalite menggunakan mobil ambulans krematorium di SPBU Bypass Kusamba.

BBM bersubsidi tersebut kemudian disedot ulang dengan selang dan ditampung dalam botol 1,5 liter yang ironisnya digunakan untuk bahan bakar kegiatan operasional di Krematorium Yayasan Dharma Kusuma—yang seharusnya dalam aktivitas tersebut menggunakan BBM non-subsidi jenis Pertamax.

​Barang Bukti dan Jeratan Hukum
​Dari penindakan di tiga lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
​-Total 23 liter BBM jenis Pertalite.
-​3 buah selang dengan ukuran berbeda.
​-1 unit mobil pikap, 1 unit mobil minibus, dan 1 unit sepeda motor.
-​Uang tunai hasil penjualan senilai Rp 350.000.
Kapolres ​didampungu kasat Reskrim AKP Reno Chandra Wibowo, menegaskan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Saat ini ketiganya masih diperiksa, untuk kelanjutan kasusnya disampaikan berikutnya, ini sebagai efek jera agar tidak ada lagi masyarakat memanfaatkan situasi ini untuk keuntungan pribadi,” pungkasnya. (Sta-Kab).

kabar Lainnya