Penjual Pertalite Ilegal Modus COD via Facebook Diciduk Polres Klungkung di Desa Akah

Barang bukti botol berisi Pertalite, selang, dan sepeda motor Honda Scoopy yang disita Satreskrim Polres Klungkung dari tangan tersangka IKS di Dusun Bungaya, Desa Akah, Klungkung, Jumat (16/10/2026). (Foto: Dok. Humas Polres Klungkung / kabarbali.id)

KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klungkung kembali bergerak cepat menindak tegas praktik niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal di tengah situasi kelangkaan. Seorang pemuda berinisial IKS (26) berhasil diamankan di sebuah rumah di Dusun Bungaya, Desa Akah, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 17.00 WITA.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah tim Satreskrim Polres Klungkung melancarkan serangkaian penelusuran siber terhadap maraknya penjualan Pertalite eceran secara daring. Pelaku diketahui menawarkan BBM tersebut melalui fitur story/status akun Facebook miliknya dengan skema pembayaran Cash On Delivery (COD).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di kepolisian, tersangka IKS mengakui nekat menjalankan niaga BBM tanpa izin resmi demi meraup keuntungan pribadi. Pelaku memindahkan Pertalite ke dalam botol plastik berkapasitas 1,5 liter dan menjualnya kembali kepada masyarakat seharga Rp70.000 per botol—jauh melambung di atas harga eceran resmi pemerintah.

Barang Bukti dan Jeratan Hukum

Dalam pengungkapan di Dusun Bungaya tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, antara lain:

  • 4 botol plastik berkapasitas 1,5 liter berisi BBM jenis Pertalite siap edar.

  • 1 buah selang berwarna cokelat sepanjang 50 sentimeter.

  • Uang tunai hasil transaksi senilai Rp100.000.

  • 1 unit sepeda motor Honda Scoopy lengkap beserta kunci dan STNK yang digunakan sebagai sarana mengangkut BBM dari SPBU.

  • 1 unit telepon genggam merk Vivo Y03t warna hitam yang dipakai untuk memasarkan BBM di media sosial.

Atas perbuatannya yang merugikan masyarakat luas, tersangka IKS disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda paling tinggi Rp60 miliar.

Pihak Polres Klungkung mengimbau keras seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penjualan BBM tanpa memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku. Kepolisian juga meminta warga untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk dugaan penyalahgunakan maupun penimbunan BBM agar dapat segera ditindaklanjuti secara profesional sesuai prosedur hukum. (Sta-Kab).

kabar Lainnya