Penyelewengan BBM, Polda Bali Amankan 21 Pelaku dan Sita 753 Liter BBM Subsidi

Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Wisnu Prabowo, S.I.K., M.M., saat memimpin konferensi pers pengungkapan 18 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan 21 tersangka di Mapolda Bali, Sabtu (17/10/2026). (Foto: Dok. Bidhumas Polda Bali / kabarbali.id)

DENPASAR, KABARBALI.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali bersama jajaran polres/ta bergerak cepat menindak tegas praktik penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Langkah tegas ini diambil menyusul fenomena antrean panjang masyarakat di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) se-Bali sejak pertengahan Oktober 2026.

Hingga Sabtu (17/10/2026), Polda Bali tercatat telah menindak sebanyak 21 orang pelaku yang terlibat dalam 18 perkara penyalahgunaan BBM dengan total barang bukti yang berhasil disita mencapai 753 liter BBM bersubsidi.

Hal tersebut ditegaskan oleh Dirreskrimsus Polda Bali, Kombes Pol. Wisnu Prabowo,  saat memimpin konferensi pers di Mapolda Bali, Sabtu (17/10/2026).

Dalam jumpa pers tersebut, ia didampingi Wadirreskrimsus AKBP Chandra C. Kirana, Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Rina Isriana Dewi, Kabagbinops AKBP Hadi Saputro, Kasubdit 1 Ditreskrimsus AKBP William Sitorus, serta para Kasat Reskrim jajaran.

“Subsidi yang diberikan pemerintah bertujuan menjaga stabilitas ekonomi dan menjamin keterjangkauan energi bagi masyarakat yang berhak. Di tengah kondisi masyarakat yang harus mengantre BBM, kami tidak ingin ada pihak yang mengambil keuntungan pribadi dari kesulitan orang banyak,” tegas Kombes Pol. Wisnu Prabowo.

Ungkap Penimbunan 300 Liter Solar Subsidi di Tabanan

Salah satu kasus menonjol yang berhasil diungkap melibatkan seorang tersangka berinisial IS, pria asal Tabanan. Pelaku ditangkap lantaran menyalahgunakan 300 liter solar bersubsidi di kawasan Gerokgak, Tabanan.

Modus operandi pelaku yakni membeli solar bersubsidi di SPBU secara berulang memanfaatkan barcode kendaraan dan surat rekomendasi, kemudian menampung serta menjualnya kembali demi meraup keuntungan pribadi.

Dari tangan tersangka IS, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit kendaraan mobil Suzuki Carry ST 100 warna abu-abu metalik (No. Pol: DK 1216 GD) beserta STNK, 300 liter BBM jenis solar subsidi, 15 jerigen kapasitas 35 liter, 3 jerigen kapasitas 30 liter, 1 lembar barcode kendaraan (DK 8187 GC), serta 1 lembar surat rekomendasi pembelian solar pertanian.

Tersangka IS dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

Skala Kecil Dibina, Kakap Diproses Hukum

Kombes Pol. Wisnu menjelaskan bahwa penanganan terhadap 21 pelaku dilakukan secara proporsional sesuai tingkat pelanggaran, peran, jumlah barang bukti, serta besarnya keuntungan yang diperoleh.

Bagi pelaku perorangan skala kecil yang baru pertama kali melanggar, penanganan mengedepankan tindakan administratif, pendataan identitas, surat pernyataan, pembinaan bersama Pertamina, BPH Migas, dan pemda, serta keikutsertaan dalam kegiatan sosial. Namun, jika perbuatan tersebut diulangi, proses hukum dipastikan berjalan hingga pengadilan.

Sementara itu, untuk penimbunan skala besar, keterlibatan pemodal/jaringan, oknum jalur distribusi, serta manipulasi barcode dan surat rekomendasi, pihak kepolisian menegaskan tidak ada toleransi dan akan memprosesnya secara pidana hingga tuntas.

Apresiasi Kesabaran Masyarakat dan Imbauan Pengawasan

Di akhir keterangannya, Ditreskrimsus Polda Bali menyampaikan apresiasi mendalam kepada masyarakat Bali yang tetap tertib saat mengantre di SPBU, serta mengapresiasi kebaikan warga maupun pemilik toko yang turut membagikan air minum gratis bagi para pengantre.

Polda Bali mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif mengawasi distribusi BBM. Apabila menemukan indikasi penyalahgunaan, penimbunan, atau penjualan eceran dengan harga tidak wajar, masyarakat diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau Call Center 110. (Riz-Kab)

kabar Lainnya