Gegara Tolak Menolong ! Buruh Angkut Dianiya di Terminal Galiran, Pelaku Ditangkap

Olah TKP penganiayaan buruh angkut yang videonya sempat viral di media sosial, Sabtu (17/10/2026). (Foto: Dok. Humas Polsek Klungkung / kabarbali.id)

KABARBALI, KABARBALI.ID – Jajaran Polsek Klungkung bergerak cepat merespons informasi dugaan tindak pidana penganiayaan yang sempat viral di media sosial. Seorang pria berinisial IBKA (40), warga Dusun Gede Akah, Desa Akah, Kecamatan Klungkung, berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Pengamanan pelaku dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Klungkung, Iptu I Made Semarajaya,  atas perintah Kapolsek Klungkung Kompol I Gusti Ngurah Yudistira.

Berbekal rekaman video yang beredar serta keterangan sejumlah saksi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan langsung membekuknya pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 08.30 WITA untuk diperiksa lebih lanjut di Mapolsek Klungkung.

Berawal dari Tolak Permintaan Tolong

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di kepolisian, pelaku IBKA mengakui telah melakukan aksi penganiayaan terhadap korban bernama Yosep Sudarsa (54), seorang warga Dusun Sengkiding, Desa Aan, Kecamatan Banjarangkan.

Peristiwa kekerasan ini bermula pada Rabu, 16 Oktober 2026, sekitar pukul 10.00 WITA. Saat itu, korban baru saja selesai bekerja menjaga toilet di kawasan Pasar Galiran Klungkung dan bergeser ke Terminal Galiran untuk melanjutkan aktivitasnya sebagai buruh angkut barang.

Sekitar pukul 13.00 WITA, pelaku memanggil korban dan meminta tolong untuk dibelikan sesuatu. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh korban karena tidak mendengar secara jelas instruksi barang yang dimaksud. Penolakan ini diduga memicu emosi pelaku hingga berujung pada aksi kekerasan fisik.

Pelaku tiba-tiba memukul wajah kiri korban hingga terjatuh ke tanah. Tak sampai di situ, pelaku juga diduga melayangkan tendangan ke bagian wajah kiri korban sebanyak dua kali serta kembali memukulinya sebanyak empat kali.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka memar di bagian wajah sebelah kiri serta luka lecet pada siku tangan kanan. Korban yang tidak terima kemudian mendatangi Mapolsek Klungkung untuk membuat laporan resmi agar kasusnya diproses secara hukum.

Kompol I Gusti Ngurah Yudistira,  menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk selalu menindaklanjuti setiap informasi maupun laporan yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk konten-konten yang viral di media sosial, secara profesional dan sesuai prosedur.

“Polsek Klungkung mengimbau masyarakat agar senantiasa menjaga ketertiban, menghindari segala bentuk tindakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah, serta segera melapor ke kantor polisi terdekat apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana,” tegas Kompol Yudistira.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Klungkung, dan Unit Reskrim tengah mendalami kasus ini lebih lanjut dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (Sta-Kab).

kabar Lainnya