Bupati Badung “Sentil” Hotel dan Restoran: Sumbang 40 Persen Sampah, tapi Pengolahan Mandiri Minim

Bupati Badung Adi Arnawa soroti rendahnya pengolahan sampah mandiri sektor hotel dan restoran

BADUNG, KABARBALI.ID – Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menyoroti rendahnya komitmen sektor Hotel, Restoran, dan Kafe (Horeka) dalam mengelola sampah secara mandiri. Meski menjadi penyumbang signifikan hingga 40 persen dari total timbulan sampah di Badung, tingkat pengolahan mandiri di sektor ini tercatat baru mencapai 23 persen.

Data Pemkab Badung menunjukkan timbulan sampah mencapai 876,1 ton per hari, dengan kontribusi hotel sebesar 25,9 persen serta restoran dan kafe sebesar 15,5 persen.

Pemilahan Sampah Belum Maksimal

Bupati Adi Arnawa mengungkapkan bahwa dari 5.148 usaha Horeka yang telah didata, baru separuhnya yang melakukan pemilahan. Untuk sektor hotel, baru 52,7 persen yang memilah sampah, sementara restoran dan warung makan jauh lebih rendah di angka 41,2 persen.

“Kepemilikan sarana pengolah sampah organik rata-rata hanya 26,7 persen saja. Ini masih sangat rendah sekali sehingga harus digenjot terus melalui keseriusan pelaku usaha agar pariwisata kita berkelanjutan,” tegas Adi Arnawa di Balai Budaya Puspem Badung, Kamis (7/5/2026).

Bupati menginstruksikan agar seluruh pelaku usaha Horeka wajib mengolah sampah organik di lokasi masing-masing dan dilarang membuangnya ke TPA. Ia menyarankan agar dana CSR dialokasikan untuk pengadaan alat pengolah sampah mandiri.

Sanksi Tipiring hingga Pengawasan Gakkum

Ketidaktertiban ini mulai memicu konsekuensi hukum. Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup telah mengawasi 300 usaha Horeka di Badung. Hasilnya, 48 usaha dijatuhi sanksi paksaan pemerintah, 225 diberikan peringatan tertulis, dan dua kasus telah disidangkan sebagai Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar.

“Kami serius melakukan penegakan hukum. Sudah ada dua kasus yang disidangkan karena ditemukan pelanggaran dalam pengelolaan sampah,” imbuhnya.

Pengetatan TPA Suwung dan Proyek PSEL

Langkah tegas ini sejalan dengan pengetatan operasional TPA Suwung per 1 April 2026 yang hanya menerima sampah organik dua kali seminggu. Kebijakan ini terbukti menurunkan kiriman sampah dari Badung ke TPA Suwung, dari 264 ton per hari pada Januari menjadi 203 ton pada April 2026.

Sebagai solusi jangka menengah, Pemkab Badung berencana melakukan peletakan batu pertama (groundbreaking) proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) pada Juni 2026 mendatang. Fasilitas ini diharapkan dapat beroperasi penuh pada awal 2028 untuk menuntaskan masalah sampah di hilir. (Gus-Kab).

kabar Lainnya