

DENPASAR, KABARBALI.ID – Jajaran Polresta Denpasar berhasil membongkar sindikat penyalahgunaan serta penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di kawasan Jalan Trengguli, Kelurahan Penatih, Denpasar Timur. Praktik ilegal ini turut melibatkan oknum operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Padma, Penatih.
Pengungkapan kasus ini dirilis langsung oleh Kapolresta Denpasar, Kombes Pol I Wayan Winaya, didampingi Kasatreskrim Kompol Agus Riwayanto Diputra saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Minggu (25/10/2026). Empat orang pelaku berhasil diamankan, masing-masing berinisial AS (25), ANR (30), IN, dan IPS (38).
“Kami amankan empat orang ini, masing-masing punya peran sebagai pemodal, kemudian pengendara motor dan pikap yang juga digunakan untuk mengangkut BBM. Jenis BBM-nya Pertalite,” ujar Kombes Wayan Winaya.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku berbagi peran secara terstruktur. Pelaku AS bertindak sebagai pemodal sekaligus pengelola tempat penampungan dan distribusi ke warung-warung. IPS berperan sebagai oknum operator SPBU yang meloloskan transaksi dan mencatut data barcode. Sementara itu, ANR dan IN bertindak sebagai eksekutor yang bolak-balik menggunakan motor dan mobil pikap untuk mengisi BBM, lalu menguras isi tangki kendaraan menggunakan mesin sedot ke dalam drum serta jerigen.
Berdasarkan hasil penyidikan, sindikat ini melancarkan aksinya dengan memanfaatkan puluhan barcode milik konsumen sah yang didokumentasikan secara sepihak oleh oknum petugas SPBU tanpa sepengetahuan pemiliknya.
“Ini langsung permainan mereka, jadi petugas SPBU ini dapat barcode itu dari pembeli saat barcode diserahkan di SPBU. Biasanya kan lewat HP atau barcode itu ditunjukkan, itu langsung difoto oleh oknum karyawan itu sendiri tanpa sepengetahuan pemilik barcode sehingga bisa dipakai,” ungkap Kasatreskrim Kompol Agus Riwayanto Diputra.
Para pelaku menggunakan hingga 39 lembar barcode dan bolak-balik mengisi BBM ke SPBU sebanyak 5 hingga 10 kali dalam sehari. Dari hasil kejahatan yang telah berlangsung selama satu bulan penuh ini, sindikat tersebut mampu meraup omset hingga Rp75 juta per bulan. BBM bersubsidi tersebut kemudian dijual kembali ke warung-warung eceran serta pengecer Pertamini seharga Rp350 ribu (jika diambil sendiri) hingga Rp400 ribu (jika diantar) per jerigen.
Dari lokasi penampungan di Jalan Trengguli, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial, di antaranya:
795 liter Pertalite (terdiri dari 2 drum plastik berkapasitas 210 liter, 12 jerigen berkapasitas 30 liter, dan 1 galon berkapasitas 15 liter).
Satu unit mesin sedot beserta selang.
5 lembar nota pembelian.
39 lembar barcode milik warga.
Uang tunai senilai Rp3,2 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat agar senantiasa berhati-hati dan menjaga kerahasiaan data barcode kendaraan mereka agar tidak disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab. (Gus-Kab).