Kejari Badung Musnahkan Barang Bukti 75 Perkara Pidana Inkracht, Didominasi Narkotika Jenis Sabu Hingga Kokain

Jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung saat memusnahkan barang bukti narkotika dan peralatan kejahatan dari 75 perkara tindak pidana umum yang telah inkracht di Kantor Kejari Badung, Senin (19/10/2026). (Foto: kabarbali.id)

BADUNG, KABARBALI.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menggelar pemusnahan barang bukti dari 75 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan pemusnahan ini berlangsung di halaman Kantor Kejari Badung, Senin (19/10/2026).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung, Gde Ancana, menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penanganan kasus pidana oleh tim jaksa penuntut umum sejak periode Juni hingga Agustus 2026.

“Ya dari 75 perkara tindak pidana umum. Ini hasil penanganan perkara sejak Juni sampai Agustus 2026,” terang Gde Ancana.

Dominasi Kasus Narkotika dan Alat Pendukung

Dari total 75 perkara yang ditangani, barang bukti yang dimusnahkan didominasi oleh perkara tindak pidana narkotika, yakni sebanyak 46 perkara. Berbagai jenis barang haram disita dan dihancurkan, mulai dari ganja, sabu-sabu, ekstasi, hasis, hingga kokain.

Adapun rincian barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi:

Gde Ancana menambahkan, sebagian barang bukti kokain seberat 1.195,2 gram netto sebelumnya telah dimusnahkan lebih awal pada tahap penyidikan. Selain obat-obatan terlarang, petugas juga memusnahkan berbagai sarana pendukung kejahatan seperti 11 unit telepon genggam, timbangan elektrik, pakaian, tas, serta bong (alat isap sabu).

Pemusnahan Perkara Pidana Umum Lainnya

Selain kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Kejari Badung turut memusnahkan barang bukti dari 29 perkara tindak pidana umum lainnya. Perkara tersebut mencakup tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Oharda), keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum), serta tindak pidana umum lainnya.

Barang bukti non-narkotika yang turut dihancurkan meliputi senjata tajam, dokumen-dokumen kasus, pakaian, serta 3 unit telepon genggam.

“Ini upaya kami memastikan barang bukti yang telah diputuskan oleh pengadilan untuk dimusnahkan tidak kembali disalahgunakan,” tegas Gde Ancana. (Gus-Kab).

kabar Lainnya