

DENPASAR , KABARBALI.ID – Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IX/Udayana Kolonel Inf Amrizal Nasution membenarkan adanya seorang perwira TNI AD berpangkat Mayor yang diamankan di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Teuku Umar, Denpasar. Oknum prajurit tersebut terjaring saat pelaksanaan operasi Penegakan Ketertiban (Gaktib) gabungan yang melibatkan Denpom IX/3 Denpasar dan Tim Bareskrim Mabes Polri.
Pengamanan berawal dari operasi penertiban yang digelar Tim Bareskrim Mabes Polri di kawasan hiburan malam Denpasar pada Sabtu (19/9/2026). Sebelum penindakan, koordinasi telah dilakukan bersama Denpom IX/3 Denpasar sebagai langkah antisipasi jika ditemukan anggota TNI di lokasi tersebut.
Dari hasil razia gabungan di lapangan, petugas mendapati seorang anggota TNI AD berpangkat Mayor berada di tempat hiburan malam tersebut. Tim Denpom IX/3 Denpasar langsung mengamankan oknum perwira tersebut untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan intensif.
“Benar, terdapat seorang anggota TNI AD berpangkat Mayor yang ditemukan berada di lokasi tersebut. Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani penahanan tambahan dan pemeriksaan lebih lanjut di Denpom IX/3 Denpasar guna mendalami serta mengungkap fakta-fakta terkait keberadaannya di tempat tersebut,” ujar Kapendam IX/Udayana Kolonel Inf Amrizal Nasution, Selasa (20/10/2026).
Kolonel Inf Amrizal Nasution menegaskan bahwa jajaran Kodam IX/Udayana sangat menghormati proses pemeriksaan yang tengah berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada Denpom IX/3 Denpasar sesuai regulasi yang berlaku. Pihaknya mengimbau publik untuk tidak berspekulasi sebelum hasil pemeriksaan resmi dituntaskan.
“Pada prinsipnya, Kodam IX/Udayana berkomitmen menegakkan hukum dan disiplin di lingkungan TNI AD. Setiap prajurit memiliki kewajiban untuk menaati aturan dan menjaga kehormatan institusi. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang terbukti dilakukan oleh prajurit,” tegasnya.
Kapendam memastikan, apabila dari hasil pemeriksaan terbukti adanya pelanggaran disiplin maupun tindak pidana, maka penindakan tegas akan dijatuhkan sesuai dengan derajat kesalahan dan hukum militer yang berlaku.
“Kami tidak akan melindungi prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran. Namun, kami juga harus menghormati proses pemeriksaan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Penindakan akan dilakukan berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Kolonel Inf Amrizal Nasution. (Riz-Kab).