Cegah Bencana lan Alih Fungsi Lahan, DPRD Gianyar Resmi Godok Raperda Penataan Sempadan Sungai

DPRD Gianyar menyampaikan Raperda Inisiatif tentang Penataan Sempadan Sungai. Aturan ini mengatur perlindungan lingkungan, perizinan, hingga sanksi bagi pelanggar.

GIANYAR, KABARBALI.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gianyar resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Penataan Sempadan Sungai dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Gianyar, Jumat (31/7/2026).

Langkah hukum ini diambil untuk membendung masifnya alih fungsi lahan, pembangunan liar tanpa kendali, hingga potensi pencemaran air akibat pesatnya pertumbuhan permukiman dan sarana pariwisata di kawasan bantaran sungai.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gianyar, I Made Suteja, serta dihadiri oleh Wakil Bupati Gianyar Anak Agung Gde Mayun beserta jajaran Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab Gianyar.

Juru bicara DPRD Gianyar, I Nyoman Alit Sutarya, menegaskan bahwa sungai di Kabupaten Gianyar tidak hanya memiliki nilai ekologis dan ekonomi, tetapi juga nilai kultural-spiritual yang sangat strategis bagi masyarakat Bali.

“Seiring meningkatnya pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi pariwisata, kawasan sempadan sungai menghadapi tantangan serius. Alih fungsi lahan, penurunan kualitas lingkungan, hingga terganggunya fungsi hidrologi memerlukan perhatian serta pengaturan hukum yang komprehensif,” ujar Alit Sutarya saat membacakan Raperda Inisiatif.

Alit Sutarya memaparkan, Raperda Penataan Sempadan Sungai ini mengintegrasikan nilai-nilai kearifan lokal Bali berbasis filosofi Tri Hita Karana dan konsep Sad Kerthi. Hal ini memastikan pelestarian sungai tidak hanya berfokus pada aspek fisik semata, melainkan juga menjaga keharmonisan alam dan budaya.

Beberapa substansi pokok yang diatur secara ketat dalam Raperda ini meliputi:

1. Kepastian Hukum & Klasifikasi Kawasan: Mengatur secara jelas zona yang diperbolehkan, diperbolehkan dengan persyaratan khusus, hingga zona yang mutlak dilarang untuk didirikan bangunan.

2. Koordinasi Lintas Instansi: Mengatur kewenangan Pemda Gianyar berdasarkan RTRW yang diselaraskan dengan Balai Wilayah Sungai (BWS).

3. Pengendalian & Penanganan Bangunan Eksisting: Menata kembali keberadaan bangunan yang sudah telanjur berdiri di kawasan sempadan sesuai peraturan perundang-undangan.

4. Sistem Perizinan lan Sanksi: Memperkuat pengawasan melalui skema izin, pemberian incentive dan disincentive, hingga tindakan sanksi administratif tegas.

5. Pelibatan Desa Adat: Mendorong peran aktif masyarakat dan Desa Adat dalam menjaga kesucian serta kelestarian sungai lewat instrumen hukum adat seperti Awig-Awig dan Pararem.

“Melalui Raperda ini, DPRD Gianyar berharap dapat menciptakan keseimbangan antara laju pembangunan daerah, pengurangan risiko bencana banjir/longsor, perlindungan kawasan lindung, serta penguatan kearifan lokal Bali,” pungkasnya. (Tut-Kab).

kabar Lainnya