Dampak Kebisingan dan Getaran PLTD Pemaron Diadukan ke Dewan, DPRD Buleleng Segera Panggil Manajemen

Warga Desa Pemaron gruduk Gedung DPRD Buleleng akibat kebisingan, getaran, dan polusi asap PLTD Pemaron.

BULELENG, KABARBALI.ID – Ketentraman warga Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng, terusik sejak satu tahun terakhir. Dipicu oleh polusi suara yang bising, getaran mekanis yang kuat, hingga kepulan polusi asap, sejumlah perwakilan warga setempat nekat mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Buleleng guna mengadukan dampak buruk lingkungan pasca-beroperasinya kembali Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Pemaron, Senin (18/5/2026).

Di ruang Gabungan Komisi Gedung Dewan Buleleng, warga membeberkan penderitaan fisik dan psikologis yang mereka rasakan. Aktivitas operasional PLTD dituding menjadi biang kerok hilangnya hak warga untuk mendapatkan waktu istirahat yang berkualitas.

Warga mengungkapkan bahwa sebelumnya sudah sempat ada kesepakatan tertulis mengenai pembatasan jam operasional pembangkit. Sayangnya, pihak pengelola dinilai jamak melanggar komitmen tersebut dengan tetap mengoperasikan mesin diesel raksasa hingga larut malam, bahkan tembus pukul 02.00 dan 03.00 dini hari.

Saking geramnya, warga secara tegas menyatakan menolak tawaran dana kompensasi sosial yang sempat diajukan pihak pengelola. Mereka menegaskan tidak butuh uang, melainkan hanya menuntut satu hal, yakni pengembalian hak mendasar atas lingkungan tempat tinggal yang sehat, tenang, dan tentram.

Jamin Mediasi dan Evaluasi Regulasi

Aspirasi panas dari krama Pemaron tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Nyoman Gede Wandira Adi, ST. Menanggapi keluhan warganya, politisi senior Buleleng ini menyampaikan rasa simpati yang mendalam sekaligus menegaskan bahwa lembaga legislatif tidak akan tinggal diam.

DPRD Buleleng berjanji akan segera mengambil langkah taktis dan tegas untuk mengurai benang kusut persoalan polusi ini.

“Kami sangat menerima dan memahami betul apa yang menjadi keluhan serta penderitaan warga Pemaron. DPRD Buleleng akan segera melayangkan koordinasi dengan seluruh stakeholder terkait, mulai dari manajemen PLTD Pemaron, instansi Dinas Lingkungan Hidup (DLH), hingga jajaran pemerintah daerah,” tegas Wandira Adi di hadapan warga.

Soroti Pelanggaran Batas Jam Operasional PLTD

Wandira Adi menambahkan, adanya laporan mengenai kesepakatan operasional yang dilanggar sepihak oleh pengelola akan menjadi atensi khusus bagi dewan. DPRD Buleleng bakal membedah ulang dokumen regulasi operasional serta dokumen mitigasi dampak lingkungan (Amdal) milik PLTD Pemaron.

Langkah konkrit penanganan kasus ini akan diwujudkan dalam bentuk pemanggilan resmi (rapat dengar pendapat) guna mempertemukan perwakilan warga dan manajemen PLTD dalam waktu dekat.

Mendengar respons taktis dari pimpinan dewan, perwakilan warga Desa Pemaron menyampaikan rasa syukur dan apresiasi yang tinggi. Krama Den Bukit ini menaruh harapan besar agar lewat fasilitasi dan fungsi pengawasan DPRD Buleleng, hak mereka untuk menghirup udara bersih tanpa asap dan tidur tenang tanpa getaran bising bisa segera terwujud kembali. (Kar-Kab).

kabar Lainnya