GIANYAR, KABARBALI.ID –Proses mediasi terkait penolakan pembangunan jembatan di atas aliran subak Jalan Tukad Petanu, Lingkungan Kaja Kauh, Kelurahan Samplangan, digelar di Kantor Lurah Samplangan Rabu (6/5/2026).
Ini bertujuan untuk mencari jalan tengah atas kekhawatiran warga dan krama subak mengenai kelancaran sistem irigasi di wilayah tersebut.
Babinsa Kelurahan Samplangan Koramil 1616-01/Gianyar, Serka I Komang Yudiartana ikut mendampingi.
Dalam mediasi tersebut, Klian Subak Bukit Jati, Made Sarwadi, menegaskan bahwa krama subak tetap pada keputusan awal menolak pembangunan jembatan. Penolakan ini didasari oleh kekhawatiran akan terganggunya aliran pengairan yang menjadi urat nadi pertanian setempat.
Selain itu, kesepakatan atau perarem yang pernah dibuat pada Februari 2020 dinyatakan sudah tidak berlaku lagi berdasarkan hasil musyawarah krama subak pada Desember 2025 lalu.
Senada dengan pihak subak, Bendesa Adat Samplangan, I Dewa Made Putra, menyatakan dukungan penuh terhadap keputusan masyarakat adat demi menjaga fungsi vital aliran subak.
Di sisi lain, pemilik lahan, I Ketut Ngurah Semadi, menjelaskan bahwa rencana awal pembangunan jembatan tersebut dimaksudkan untuk mempermudah akses transportasi menuju lahan yang rencananya akan dibangun sarana pendidikan.
Namun, dengan jiwa besar, Ngurah Semadi menyatakan menghormati keputusan krama subak dan pihak desa adat. Ia memilih untuk tidak melanjutkan pembangunan demi menjaga keharmonisan dan persaudaraan antarwarga di Lingkungan Kaja Kauh.
Serka I Komang Yudiartana selaku Babinsa mengapresiasi sikap kooperatif dari semua pihak. Kehadiran TNI-Polri (Bhabinkamtibmas) dalam ruang mediasi ini memastikan aspirasi warga tersampaikan dengan kepala dingin tanpa ada gesekan fisik.
“Hasil akhir mediasi menyepakati bahwa pembangunan jembatan di atas aliran subak resmi tidak diperbolehkan. Perarem tahun 2020 juga dicabut. Kami bersyukur semua pihak mengutamakan keharmonisan wilayah,” ujar Serka Yudiartana. (Tut-Kab).