Demi Harga Diri, Bunuh Selingkuhan Istri, Marno ;  Istri Orang Jangan Digodain

KABARBALI.ID, GIANYAR – Kepolisian Resor Gianyar yang berhasil mengungkap motif di balik kasus penganiayaan maut yang terjadi di Banjar Semebaung, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, pada Kamis malam (3/4/2025).

Dalam konferensi pers yang digelar di Polres Gianyar, Senin (7/4/2025), tersangka Marno (57) mengaku menghabisi nyawa tetangganya, Agus Susanto (57), demi menjaga harga diri.

Marno yang berasal dari Lumajang, Jawa Timur, menyatakan bahwa tindakannya dilakukan karena sakit hati dan rasa cemburu terhadap korban yang diduga memiliki hubungan gelap dengan istrinya.

“Ini demi harga diri. Istri orang jangan digodain,” ujar Marno tegas di hadapan awak media.
“Laki-laki semuanya, saya pesan, kalau perempuan punya suami, jangan diganggu. Inilah akibatnya, harus mati,” tambahnya tanpa menunjukkan rasa penyesalan.

Marno pun menyatakan bahwa dirinya tidak takut dengan ancaman hukum yang dijatuhkan, termasuk kemungkinan hukuman penjara seumur hidup atau bahkan pidana mati.

Dilakukan dengan Terencana, Bawa Pisau dari Lumajang

Kapolres Gianyar, AKBP Umar, menjelaskan bahwa pembunuhan ini bukan terjadi secara spontan, melainkan merupakan aksi yang direncanakan secara matang oleh pelaku. Motif muncul setelah Marno melihat unggahan mencurigakan di akun Facebook milik kerabat istrinya saat sedang mudik ke Lumajang untuk merayakan Hari Raya Idulfitri. Unggahan itu diduga mengisyaratkan kedekatan tidak wajar antara sang istri dengan korban.

Merasa dihantui cemburu dan marah, Marno memutuskan kembali ke Bali dengan membawa pisau dapur dari kampung halamannya sebagai alat untuk menghabisi korban. Ia bahkan meminjam uang untuk ongkos perjalanan dan berangkat ke Bali menggunakan jasa travel pada Rabu (2/4/2025), kemudian tiba keesokan harinya.

Setibanya di rumah kos tempat korban tinggal, pelaku menunggu selama beberapa jam. Saat korban akhirnya tiba sekitar pukul 20.40 Wita, pelaku langsung mengonfrontasi dan menuduh korban telah berselingkuh dengan istrinya. Pertengkaran berujung fatal. Dalam kondisi emosional, Marno kemudian menikam korban menggunakan pisau hingga korban meninggal dunia di tempat dengan tujuh luka tusuk pada bagian dada, rusuk, dan tangan.

Usai melakukan pembunuhan, pelaku menyembunyikan pisau di bawah tumpukan kayu dekat lokasi kejadian. Ia kemudian menemui dua orang saksi, yakni Saiful dan Pak Robi, untuk meminta bantuan. Kedua saksi mendorong Marno agar segera menyerahkan diri kepada pihak berwajib.

Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Gianyar dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana.

Atas perbuatannya, Marno dijerat dengan pasal berlapis, antara lain:

  • Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana (hukuman mati atau penjara seumur hidup)
  • Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan
  • Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian

Kapolres Gianyar menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan secara profesional dan transparan, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan. (Tut/Kab).

kabar Lainnya