KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Klungkung mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas usaha yang memicu keluhan masyarakat.
Petugas memanggil pemilik usaha pengeringan limbah bulu ayam berinisial I Komang S (52) ke markas Satpol PP Klungkung pada Kamis (4/6/2026) untuk diberikan pembinaan intensif terkait perizinan dan pengelolaan dampak lingkungan.
Menariknya, pemilik usaha yang diketahui merupakan seorang anggota kepolisian aktif tersebut bersikap kooperatif. Ia menyatakan siap menghentikan total seluruh kegiatan operasionalnya di Desa Tojan, Kecamatan Klungkung, terhitung mulai Jumat, 5 Juni 2026.
Keputusan penghentian operasional ini dituangkan dalam surat pernyataan resmi yang ditandatangani oleh pemilik usaha. Ada dua poin krusial dalam surat tersebut: pertama, pemilik mengakui usaha pengeringan limbah bulu ayam miliknya belum mengantongi izin operasional. Kedua, ia bersedia menutup total usahanya sampai mengantongi validasi dokumen lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Klungkung serta perizinan resmi lainnya.
Kasatpol PP Klungkung, Dewa Putu Suwarbawa, menjelaskan bahwa pengusaha asal Badung tersebut sejauh ini baru sebatas mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) namun belum melengkapinya dengan izin berusaha yang spesifik.
“Pemilik usaha baru sebatas memiliki NIB, belum mempunyai izin berusaha. Ini yang mungkin belum diketahui atau dipahami oleh yang bersangkutan. Tadi sudah kami berikan penjelasan dan pembinaan dengan melibatkan OPD terkait seperti Dinas PUPR dan Dinas Perizinan,” ujar Dewa Suwarbawa , Kamis (4/6/2026).
Kini Satpol PP masih menunggu hasil kajian teknis dari DLHP Klungkung mengenai seberapa besar dampak polusi atau bau yang ditimbulkan.
“Jika hasil kajian keluar dan dampaknya terbukti tetap mengganggu ketertiban warga, kami akan mengambil tindakan tegas lanjutan sesuai kewenangan,” ancam Suwarbawa.
Kekhawatiran senada juga diungkapkan oleh Perbekel Desa Tojan, Wayan Suastawa. Ia menilai jika limbah bulu ayam tidak dikelola dengan standardisasi yang baik, potensinya sangat besar memicu gesekan sosial akibat bau menyengat yang mengganggu kenyamanan warga maupun wisatawan.
Sebagai catatan, pada hari pemanggilan, pemilik usaha diketahui sempat mendatangkan satu unit mobil pikap bermuatan limbah bulu ayam segar. Pihak Satpol PP memberikan toleransi waktu hingga Kamis malam bagi pemilik untuk mengeringkan dan membersihkan sisa-sisa limbah yang sudah telanjur berada di lokasi agar tidak mubazir. Dalam proses klarifikasi, diketahui pula bahwa limbah bulu ayam yang sudah dikeringkan ini sedianya akan dikirim ke Pulau Jawa sebagai bahan baku pakan ternak.
Langkah preventif ini diambil Satpol PP Klungkung setelah sebelumnya menerima gelombang keluhan dari masyarakat sekitar simpang empat Pantai Watu Klotok. Aktivitas pengolahan limbah tersebut dinilai melanggar Perda Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum. (Sta-Kab)